• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soal Pencairan, Korban Penggusuran Pasar Mengaku Dipersulit Pemda Sumedang

Soal Pencairan, Korban Penggusuran Pasar Mengaku Dipersulit Pemda Sumedang

red cyber by red cyber
Desember 25, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Dua warga pemilik lahan bangunan yang terdampak penggusuran Pasar Sandang Sumedang masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah, terkait pencairan pembayaran ganti rugi.

Salah satu pemilik lahan bangunan, Suryadi Wijaya, warga Cipadung, RT 002 RW 014, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengklaim telah memenangi gugatan dan keluar keputusan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, hingga kini ia mengaku tidak ada tindaklanjut pada pencairan.

“Dalam putusan MA No. 775.K/Pdt/2017, dinyatakan dua penggugat yakni saya bersama Yuyun Rahayu, warga Jl. Serma Muchtar, No 36, RT 003 RW 005, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah memenangkan gugatan dalam perkara perdata No 33/Pdt.G/2015/PN. Smd dan diputus pada 26 April 2016 lalu,” jelas Suryadi, di Sumedang, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga :  Kapolres Sumedang Tinjau Kesiapan Pilkada di Sejumlah TPS

Namun, imbuhnya, dalam proses pencairan dirinya mengaku dipersulit oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, meskipun segala prosedur yang ditentukan oleh pemda telah ditempuh.

“Upaya yang pertama dilakukan adalah ke pengadilan dulu. Karena dari Bagian Hukum Pemda meminta seperti itu. Katanya disuruh minta surat eksekusi dari PN Sumedang. Setelah menemui Pengadilan Negeri Sumedang, saya justru mendapat hambatan. PN Sumedang tidak bisa mengeluarkan surat eksekusi dikarenakan pemerintah daerah berniat untuk melakukan setengah pembayaran senilai Rp 1,1 M dari total Rp 2,3 M,” bebernya.

Menurutnya, jika ingin surat penetapan eksekusi sesuai aturan, maka pembayaran harus full.

“Itu kata Ketua pengadilannya langsung kepada saya. Namun demikian, PN Sumedang memberikan saran agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan notaris. Waktu saya sampaikan ke pemda, awalnya masukan dari PN ini disetujui oleh bagian hukumnya, hingga menyiapkan seorang notaris. Tapi beberapa waktu kemudian berubah lagi dan jadi tidak disetujui,” katanya.

Baca juga :  Favorit Warga Ciamis, Cafe Alma Loka Hadirkan Menu Halal, Lezat serta Terjangkau

Karena ketidakpastian itu, Suryadi meminta pemerintah dapat mendengar dan memberikan keadilan terhadap dirinya dan rekannya yang telah dinyatakan menang dalam gugatan di MA sejak 2017 silam.

“Sebenarnya uangnya sudah ada di pemda, hanya tinggal mencairkan saja. Kemarin BPKAD sendiri sudah bilang dianggarkan. Tapi kenapa kok jadi dipersulit seperti ini. Saya sudah ikuti apa yang diperintahkan oleh pemda sendiri,” tukasnya. (abas)

Previous Post

Satker Tegaskan Banjir Jatinangor Bukan Saja Akibat Pembangunan Tol Cisumdawu

Next Post

Hari Raya Natal, Ini yang Disampaikan Ketua KPK

BeritaTerkait

Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Next Post

Hari Raya Natal, Ini yang Disampaikan Ketua KPK

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC