LAMSEL,- Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melaksanaan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019, di Aula Balai Desa Sidodadi, Kamis (28/2/2019).
Acara dihadiri Plt Kepala Desa Sidodadi Hartono SE, mitra BPTN B. Darma S, BPD serta masyarakat undangan.
Hartono SE menyampaikan, hasil dari musyawarah menyimpulkan bahwa pemasangan patok pembatas ditanggung masyarakat yang mempuyai hak tanah tersebut dalam satu bidang kepemilikan tanah.
“Sedangkan untuk persiapan yang harus disediakan, berupa dokumen, kegiatan patok, materai, dan kegiatan operasional petugas desa,” kata Hartono.
Untuk pembiayaan, katanya, sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Dalam Negri, Menteri Desa dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Trasmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistimastis.
“Itu dikenakan biaya sekitar Rp200 ribu untuk sebidang tanah atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan untuk yang belum mempuyai surat kepemilikan tanah seperti sporadik, imbuhnya, disarankan untuk mengurus langsung ke pihak desa. “Karena itu syarat mutlak untuk mengajukan ke PTSL,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Kadus Suyadi (48), dengan PTSL ini masyarakat sangat terbantu. Dengan adanya sertifikat tersebut, bisa menjadi pegangan masyarakat.
“Kedepannya pemerintah bisa membantu lagi menyediakan program bagi masyarakat yang belum bisa mengikuti saat ini,” ungkapnya.
buy cipro online https://clinicaorthodontics.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/new/cipro.html no prescription
Andy