• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sosialisasi PTSL di Cileunyi, Warga Minta Tidak Dipersulit

Sosialisasi PTSL di Cileunyi, Warga Minta Tidak Dipersulit

red cyber by red cyber
2025-02-04
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman S.H., M.H., menghadiri penyuluhan Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dan sosialisasi sertipikat elektronik di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Selasa (4/2).

Acara juga dihadiri Muspika Cileunyi dan Kepala Desa Cileunyi Kulon Drs. H. Mulyadi M.M.

Mulyadi menjelaskan, untuk pendaftaran, minimal waktu tiga bulan dari tanggal permohonan hingga penandatanganan pemohon hak atas nama tanah tersebut.

“Pada acara ini, masyarakat dapat mendapatkan informasi bagaimana mengikuti PTSL, seperti semua berkas pengajuan PTSL harus lengkap,” katanya.

Mulyadi mengatakan, pada acara ini banyak masyarakat yang bertanya sekaligus memberikan masukan terkait biaya pemindahan atas nama.

“Warga mendapat penjelasan pemindahan dari nama orangtua harus tercantum hibah juga dibarengi saksi, keluarga dan saudara,” jelasnya.

Baca juga :  Selama Tiga Hari, Anggota SAR Diuji Pelaksanaan Operasi

Kemudian, warga meminta agar proses surat menyurat berkas untuk sertipikat agar tidak dipersulit.

“Sejauh ini proses dan tahapan PTSL di desa lancar, tidak ada kendala. Namun melalui kegiatan ini diharapkan warga lebih paham dan cepat dalam melakukan proses pendaftaraanya,” ungkap Mulyadi.

Pada acara tersebut dipaparkan mekanimse tahapan PTSL. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Adapun tahapan mekanisme PTSL meliputi Perencanaan dan persiapan; Pengukuran bidang tanah; Pemasangan tanda batas; Pemeriksaan fisik bidang tanah; Pembuatan risalah pemeriksaan tanah; Penyiapan pengumuman data fisik dan yuridis; dan Pembuatan daftar sanggahan.

Sementara beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mekanisme PTSL antara lain; Penyuluhan kepada masyarakat lokasi PTSL;  Pengumpulan bukti-bukti alas hak; Koordinasi dengan lembaga/sektor lain, terutama pemerintah daerah; Penggunaan sistem tenurial atau kearifan lokal; Pelibatan entitas-entitas masyarakat hukum adat.

Baca juga :  Soal Bantuan dari Kementan, Kabupaten Sumedang Mendapat Paling Besar

Untuk syarat-syarat pengajuan PTSL tahun 2025, yakni; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); Surat permohonan pengajuan peserta PTSL; Bukti kepemilikan tanah, seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Surat Keterangan Tanah (SKT); Bukti pemasangan tanda batas tanah.

Kemudian Bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT-PBB) tahun berjalan; Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dan Blangko PTSL yang sudah diisi.

PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (Abah Maman)

Previous Post

Putusan di MK, Bayu Syahjohan Beri Ucapan Selamat Kemenangan Rudy-Ade

Next Post

Desa Sei Asem, Kabupaten Kapuas Laksanakan Kaji Banding ke Kecamatan Angsana

BeritaTerkait

Featured

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20
Featured

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19
Featured

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19
Featured

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Featured

Sumedang Juara Favorit Fashion Show di Sunda Karsa Fest PKJB & KKJB 2025

2025-07-19
Featured

Kenakan Aksesoris Anak Sekolah, Peserta Sumedang Walkers Menarik Perhatian Warga

2025-07-19
Next Post

Desa Sei Asem, Kabupaten Kapuas Laksanakan Kaji Banding ke Kecamatan Angsana

No Result
View All Result

Berita Terkini

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20

Kolaborasi WKSBM dan PJC, Masyarakat Cibiru Wetan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

2025-07-20

DiskominfoSP Tanah Bumbu Berkomitmen Dukung Program Kabupaten Layak Anak yang Berkelanjutan

2025-07-19

Penguatan Kerja Sama Pendidikan Internasional, USB YPKP Kunjungi Kedutaan Besar Sudan

2025-07-19

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat: Nyawa Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban Kelalaian

2025-07-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC