KAB. BANDUNG,– Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman S.H., M.H., menghadiri penyuluhan Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dan sosialisasi sertipikat elektronik di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Selasa (4/2).
Acara juga dihadiri Muspika Cileunyi dan Kepala Desa Cileunyi Kulon Drs. H. Mulyadi M.M.
Mulyadi menjelaskan, untuk pendaftaran, minimal waktu tiga bulan dari tanggal permohonan hingga penandatanganan pemohon hak atas nama tanah tersebut.
“Pada acara ini, masyarakat dapat mendapatkan informasi bagaimana mengikuti PTSL, seperti semua berkas pengajuan PTSL harus lengkap,” katanya.
Mulyadi mengatakan, pada acara ini banyak masyarakat yang bertanya sekaligus memberikan masukan terkait biaya pemindahan atas nama.
“Warga mendapat penjelasan pemindahan dari nama orangtua harus tercantum hibah juga dibarengi saksi, keluarga dan saudara,” jelasnya.
Kemudian, warga meminta agar proses surat menyurat berkas untuk sertipikat agar tidak dipersulit.
“Sejauh ini proses dan tahapan PTSL di desa lancar, tidak ada kendala. Namun melalui kegiatan ini diharapkan warga lebih paham dan cepat dalam melakukan proses pendaftaraanya,” ungkap Mulyadi.
Pada acara tersebut dipaparkan mekanimse tahapan PTSL. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Adapun tahapan mekanisme PTSL meliputi Perencanaan dan persiapan; Pengukuran bidang tanah; Pemasangan tanda batas; Pemeriksaan fisik bidang tanah; Pembuatan risalah pemeriksaan tanah; Penyiapan pengumuman data fisik dan yuridis; dan Pembuatan daftar sanggahan.
Sementara beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mekanisme PTSL antara lain; Penyuluhan kepada masyarakat lokasi PTSL; Pengumpulan bukti-bukti alas hak; Koordinasi dengan lembaga/sektor lain, terutama pemerintah daerah; Penggunaan sistem tenurial atau kearifan lokal; Pelibatan entitas-entitas masyarakat hukum adat.
Untuk syarat-syarat pengajuan PTSL tahun 2025, yakni; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); Surat permohonan pengajuan peserta PTSL; Bukti kepemilikan tanah, seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Surat Keterangan Tanah (SKT); Bukti pemasangan tanda batas tanah.
Kemudian Bukti pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT-PBB) tahun berjalan; Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dan Blangko PTSL yang sudah diisi.
PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (Abah Maman)