• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » SPMB 2026 Bandung, Jalur Penerimaan Diawasi Ketat hingga Rombel

SPMB 2026 Bandung, Jalur Penerimaan Diawasi Ketat hingga Rombel

red cyber by red cyber
Mei 12, 2026
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memberantas praktik jual beli kursi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia memperingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kecurangan tersebut akan dikenai sanksi berat hingga proses pidana.

Farhan menyampaikan hal itu saat wawancara di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik.

“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujarnya.

Menurutnya, praktik kecurangan dalam penerimaan siswa, khususnya di jenjang SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.

Baca juga :  Pengendalian Inflasi, Pj. Wali Kota Sorong Ikuti Rapat Bersama Kemendagri

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada kepala sekolah SD dan SMP untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta DPRD Kota Bandung.

Selain itu, pemerintah daerah terus menyesuaikan pelaksanaan SPMB dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek teknis dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Asep menambahkan, Dinas Pendidikan juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan SPMB, termasuk pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel).

Baca juga :  Aprindo Berlakukan Kantong Plastik Berbayar, Ini Kata Mang Oded...!

Ia menyebutkan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa dari sekolah negeri dan swasta, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.

Dengan kondisi tersebut, masih terdapat ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke SMP swasta. Pemerintah juga akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

“Memang ada sekolah yang sangat diminati, tapi akan kami atur agar terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.

Asep juga menegaskan seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi secara ketat untuk menutup celah penyimpangan.

Selain itu, Pemkot Bandung memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai ketentuan, di mana satu sekolah maksimal menerapkan dua shift hingga tahun 2028, dengan ketentuan rombel maksimal 36 siswa untuk SMP dan 28 siswa untuk SD.

Previous Post

Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Program “Cau Asak” di Kelurahan Caringin

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang, Ribuan Jamaah Padati Masjid Al Falah

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Pendidikan Berkarakter di Sekolah Rakyat Tanah Bumbu, Siapkan Program Pemberdayaan Orang Tua

Oktober 15, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang, Ribuan Jamaah Padati Masjid Al Falah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC