• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Susul Jaksa KPK, Kadar Slamet Resmi Ajukan Banding

Susul Jaksa KPK, Kadar Slamet Resmi Ajukan Banding

cyber by cyber
2020-10-29
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Terdakwa rasuah RTH Kadar Slamet, menyatakan akan mengajukan nota banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (26/10/2020) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kadar Slamet lewat surat pribadinya kepada redaksi (29/10/2020).

“Yah, Senin (2/11/2020) nanti, resmi banding. Mohon bantu doanya,” tulis Kadar.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan nota banding atas putusan hakim terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Jabar Patroli ke Kantor Vulkanologi BMKG Gunung Takngkuban Perahu

Bandingnya JPU KPK dibenarkan oleh Panitera Muda PN Tipikor Bandung Yuniar. Banding dilakukan jaksa KPK setelah dibacakannya putusan oleh majelis.

“Kemarin langsung daftar banding untuk terdakwa Tomtom dan Kadar,” ujarnya.

Seperti diketahui, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Kadar Slamet selama lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK, empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga :  Didukung Satgas Citarum Harum, Warga Bersih-bersih di Bantaran Sungai Cikeruh

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 9,2 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Kadar Slamet yang telah dikabulkan oleh jaksa penuntut KPK.

PUP yang dijatuhkan majelis, jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK Rp 5,8 miliar. (DUD)

Previous Post

Skandal Korupsi RTH, KPK Buka Celah Hadirkan Wali Kota Bandung di Persidangan Dadang Suganda

Next Post

Satgas Subsektor Cileunyi Berharap Warga Tetap Pelihara Lingkungan

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20
Featured

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20
Featured

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20
Featured

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Featured

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMKM pada MBG

2025-05-19
Featured

Setelah 2 Pekan, Sekda Sumedang Evaluasi Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

2025-05-19
Next Post

Satgas Subsektor Cileunyi Berharap Warga Tetap Pelihara Lingkungan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC