• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Suyud Margono Diantara Kasus Buff VS Ruff

Suyud Margono Diantara Kasus Buff VS Ruff

cyber by cyber
November 15, 2019
in Featured, Hukum
0
Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb

Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Kamis, 14 November 2019, pukul 11.30 Wib Patrolicyber bertemu Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Iya betul, saya ditunjuk sebagai saksi ahli terkait adanya kasus Buff vs Ruff, dalam gugatan pembatalan merk ‘Ruff’, No. Daftar: IDM 000487454. Bagi saya ini merupakan kasus menarik dari perkara hak kekayaan intelektual (HKI),” katanya.

Penggugat ialah Original Buff, SA, Perusahaan Spanyol. Adapun tergugatnya adalah  Jemmy Setioyuwono, KemenkumHam RI, DitJen Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek.

“Jika ditanya pribadi, saya menginginkan ada mediasi di antaranya, berdamai mungkin lebih baik,” tutur Suyud.

Suyud hadir memang sebagai saksi Ahli Perkara No.60/Pdt.Sus.Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Wah jangan tanya itu. Saya tidak wewenang menjawab,” ucap dia saat ditanya berapa besar kerugian penguggat karena hal ini.

DR. Suyud Margono adalah advokat, konsultan hukum, mediator perselisihan bisnis dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm.

Ia juga dosen pada fakultas hukum, Universitas Tarumanagara dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute. Selain itu, Suyud aktif sebagai trainer dalam berbagai seminar dan workshop di bidang hukum perdata dan bisnis.

Baca juga :  Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Pada tahun 2000, ia mengikuti program fellowship postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Australia. Kemudian tahun 2009-2011 mengikuti program Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung.

Suyud juga aktif dalam segala organisasi, termasuk organisasi profesi. Ia aktif sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), International Bar Association (IBA), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Associate member The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb).

Ia juga pernah menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Indonesia Intellectual Property Society (IIPS) periode 2001-2003, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) tahun 2007 dan Ketua Bidang Riset & Perundang-Undangan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) periode 2009-2013.

Baca juga :  PDI Perjuangan Bogor Serukan Berjuang untuk Rakyat di Momen HUT Partai

Sebelum masuk ruang sidang, Suyud mengatakan bahwa untuk kasus BUFF VS RUFF, pastinya ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan.

“Nah yang dirugikan berhak melakukan gugatan. Tergugat pasti bertahan dengan segala argumennya. Nah posisi saya di posisi saksi ahli penggugat, sudah ya nanti kita sambung lagi,” katanya.

Dalam laman website PN Jakarta Pusat, Kamis (14/11), disebutkan tanggal surat: Rabu, 18 Sep. 2019, Klasifikasi Perkara: Merek, Nomor Perkara: 60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun isi  Petitumnya sbb:  (a).Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, (b). Menyatakan bahwa merek BUFF milik PENGGUGAT adalah merek yang terdaftar lebih dahulu di Indonesia untuk jenis barang yang sama di kelas 25, (c).Menyatakan bahwa merek RUFF dengan Nomor Pendaftaran IDM000487454 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BUFF milik PENGGUGAT yang terkenal untuk jenis barang di kelas 25., Menyatakan bahwa TERGUGAT telah mendaftarkan merek RUFF dengan Nomor Pendaftaran IDM000487454 dengan itikad tidak baik., (d).Membatalkan pendaftaran merek RUFF milik TERGUGAT dengan Nomor Pendaftaran IDM000487454 dari Daftar Umum Merek beserta seluruh konsekuensi hukum atasnya, (e).Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari gugatan ini  (PpRief/Rahma)

Previous Post

Sektor 21 Didaulat Ditjen Kemenperin Menjadi Pilot Project Percepatan Pengendalian DAS Citarum

Next Post

Rutin, Polres Sumedang Berbagi Sarapan Gratis

BeritaTerkait

Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Next Post
Anggota Polres Sumedang tengah membagikan sarapan gratis

Rutin, Polres Sumedang Berbagi Sarapan Gratis

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC