• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Target Rampung April 2019, Perda Penyerahan PSU Direvisi

Target Rampung April 2019, Perda Penyerahan PSU Direvisi

cyber by cyber
2019-01-31
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Revisi Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2013 tentang penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan ditargetkan rampung pada April 2019 mendatang. Saat ini revisi payung hukum tersebut sudah masuk dalam agenda program legislatif daerah (prolegda) dan sudah masuk pembahasan triwulan pertama tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengemukakan, jika Perda tersebut berhasil direvisi akan turut membantu upaya peningkatan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, dalam aturan lama masih ada ganjalan yang cukup menghambat.

“Perda nomor 7 tahun 2013 mengamanatkan bahwa setiap pengembang yang mengembangkan perumahan di atas 5.000 meter persegi wajib menyerahkan minimal 40 persen PSU kepada Pemkot Bandung,” ungkapnya selepas Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Perda tersebut pun mengatur bahwa pengembang yang belum menyerahkan diberikan kesempatan sampai dua tahun. Apabila lebih dari waktu yang ditentukan, maka Perda itu berlaku. Pada kenyataannya, kata dia, pengembang-pengembang yang ada di Bandung usianya sudah puluhan tahun dan belum menyerahkan PSU.

Baca juga :  Dinkes Kabupaten Sumedang Selesaikan Rapid Test Sebanyak 3.445

“Di Bandung ini ada 591 pengembang. Baru 20 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Itupun sebelum tahun 2013. Setelah itu belum ada lagi karena terganjal aturan harus minimal 40 persen, sedangkan banyak kurang dari itu. Sehingga pengembang tidak bisa menyerahkan, begitupun Pemkot tidak bisa menerima,” bebernya.

Tidak hanya itu, menurut Dadang, banyak perumahan antara siteplan di awal pembangunan dengan kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Misalkan seharusnya taman, kini sudah berupa masjid atau lahan parkir.

Pada Perda revisi, sambung Dadang, nantinya bagi pengembang yang sudah membangun 2013 ke belakang disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada, kekurangannya bisa menggunakan lokasi lain. Tetapi tidak mengurangi kewajiban 40 persen. Termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan 2 persen untuk lahan pemakaman.

Selain itu, ada juga penerapan sanksi bagi pengembang yang melanggar. Sanksinya antara lain izin pengembangannya diberhentikan, terdapat kewajiban membayar denda, dan sanksi sosial dengan diumumkan di media massa.

“Alhamdulillah para anggota dewan yang terhormat sangat mendukung. Karena kami banyak berdiskusi tentang target penambahan RTH. Kalau hanya mengandalkan APBD kan cukup berat, makanya dewan sangat mendukung. Bahkan sudah masuk Prolegda di triwulan pertama,” ujarnya.

Baca juga :  Dekranasda Kota Bandung Akan Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang PSU DPKP3, Riela Fiqrina menambahkan, proses revisi Perda ini merupakan bagian dari upaya melengkapi dan menyempurnakan peraturan yang ada. Diharapkan hasil revisinya sudah bisa rampung pada April mendatang.

“Paling krusial itu ada di Pasal 31. Nantinya akan ada semacam PSU amnesti. Karena zaman dulu banyak site plan yang tidak sesuai dengan aturan karena kurang dari 40 persen. Itu yang menjadi kendala. Dulu pun banyak perorangan, tidak berbadan hukum, dan lain-lain,” katanya.

Menurut Riela, filosofi dari keharusan ada penyerahan dari pengembang perumahan ke Pemkot Bandung adalah PSU merupakan hak warga dan kewajiban pengembang. Warga membeli rumah di perumahan itu pasti beserta lingkungannya.

“Nanti pengelolaan hak pakainya harus oleh pemerintah. Salah satunya untuk menjaga agar PSU tidak beralih fungsi terutama RTH. Setelah tercatat jadi aset Pemkot, pengelolaannya bisa berbagi apakah oleh Pemkot atau oleh warga,” bebernya. *red

Previous Post

Setiap Tahun 33 Ha RTH Bertambah di Kota Bandung

Next Post

Pemkot Bandung Jajaki Gasiknas dari IA Itenas

BeritaTerkait

Oplus_131072
Featured

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28
Featured

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28
Featured

Pemda Sumedang Akan Gelontorkan Rp. 1,6 Miliar untuk Jalan

2026-01-27
Featured

Bupati Sumedang Tegaskan Arah Pembangunan 2027

2026-01-27
Featured

Sekda Sumedang Tekankan Integritas ASN dan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

2026-01-26
Featured

Tinjau SD Negeri 2 Sindang, Wabup Sumedang Tekankan Perbaikan Sarpras Jangka Panjang

2026-01-26
Next Post

Pemkot Bandung Jajaki Gasiknas dari IA Itenas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28

Pemda Sumedang Akan Gelontorkan Rp. 1,6 Miliar untuk Jalan

2026-01-27

Bupati Sumedang Tegaskan Arah Pembangunan 2027

2026-01-27

Sekda Sumedang Tekankan Integritas ASN dan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

2026-01-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC