• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tedy Rusmawan: Pengusaha Tak Boleh Cicil atau Tunggak THR

Tedy Rusmawan: Pengusaha Tak Boleh Cicil atau Tunggak THR

red cyber by red cyber
2023-04-07
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (6/4/2023).

Tedy melakukan kunjungan ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.

“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.

Mudah-mudahan, kata Tedy, apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para pengusaha.

Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga :  Patroli Brimob Jabar Berikan Edukasi Prokes

“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Tedy menuturkan, berdasarkan informasi tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.

“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.

Tedy juga mencermati kebijakan hari libur bagi pekerja dan buruh. Ia berharap pengusaha bisa memberikan hak libur sesuai aturan pemerintah, kecuali disepakati bersama karyawan untuk industri strategis dan unsur pelayanan publik.

“Tahun lalu tidak ada pengaduan terkait masuk kerja di libur resmi pemerintah. Tetapi kalau muncul ketidaksepakatan antara karyawan atau buruh dengan kebijakan perusahaan, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Tedy.

Baca juga :  60 Stand Disiapkan Pemkab Sumedang untuk Meriahkan MTQ Ke-37

Tedy juga meminta kepada para penerima THR untuk bijak mengalokasikan pendapatannya dan jangan sampai tergoda untuk berlaku boros atau bermewah-mewahan.

“Jika akan digunakan berbelanja, usahakan dialirkan kepada sektor UMKM dan produk lokal, mendukung usaha tetangga, terutama kue-kue khas Lebaran, agar menjadi efek domino yang positif bagi ekonomi Kota Bandung,” tutur Tedy.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.

Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu.**

Previous Post

125 Pejabat Tinggi Pratama Administrator, Pengawas, dan Fungsional Kabupaten Tanbu Resmi Dilantik Bupati

Next Post

Yudi Cahyadi: Rancangan Pembangunan Berkelanjutan Hitung Potensi Beban Kota

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

Yudi Cahyadi: Rancangan Pembangunan Berkelanjutan Hitung Potensi Beban Kota

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC