GARUT,– Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut menyebutkan, hingga saat ini DPMD belum menerima surat pemberitahuan secara resmi tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 atau 9 tahun.
“Belum. Kami belum menerima surat resminya. Tapi betul, saya juga sudah mendengar, rekan rekan wartawan dan para kepala desa juga sudah mendengar. Tapi surat resmi dari Kemendagrinya belum ada, saya belum menerima,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Garut, Idad Bahrudin, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024)
Kendati demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan jabatan kades tersebut.
“Kami tunggu arahan dari Kemendagri, apakah nanti yang diketuknya itu jadi 8 tahun atau 9 tahun,” kata Idad.
Idad menyebutkan, beradasrkan informasi yang beredar, saat ini rencana perpanjangan jabatan kades 8 tahun, tetapi tentang juklak juknisnya DPMD belum menerima surat resmi dari Kemendagri.
“Justru kami mengetahui informasi itu dari media, jadi belum resmi berupa surat, dan kami pun belum ada undangan apapun baik dari provinsi atau dari kemendagri,” katanya. (Rohman)