• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkuak! Harta Dadang Suganda Capai Ratusan Miliar Sebelum Ada Proyek RTH

Terkuak! Harta Dadang Suganda Capai Ratusan Miliar Sebelum Ada Proyek RTH

red cyber by red cyber
2021-05-06
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang rasuah pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (6/5/2021).

Dalam sidang dengan agenda penyerahan barang bukti tersebut, terdakwa Dadang Suganda kembali menepis tuduhan sebagai makelar atau calo tanah yang selama ini disematkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dadang pun memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa ratusan dokumen kepemilikan aset yang diperolehnya sejak tahun 1990 hingga tahun 2011. Dengan kata lain, dia menegaskan dirinya memiliki banyak harta sebelum ada proyek RTH.

“Totalnya di bawah Rp 1 triliun, ada satu aset yang nilainya mencapai Rp 200 miliar,” ujarnya kepada wartawan, usai sidang.

Menurut Dadang, dia menjual tanah RTH ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan karena sengaja. “Itu (tanah) kan pemerintah yang butuh, saya hanya ikut program pemerintah,” cetusnya.

Dia pun menegaskan tuduhan jika dirinya sejak tahun 1990 hingga 2010 sudah memiliki harta yang mencapai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut berupa kepemilikan ratusan bidang tanah dan puluhan kios di Pasar Ciroyom Kota Bandung.

“Kalau hasil dari menyewakan kios di pasar itu kira-kira Rp 60 juta per bulan,” ucap Dadang Suganda.

Dia berujar, apa yang dilakukannya selama ini tidak ada maksud untuk melawan pemerintah. Dia mengaku hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga :  Siaga Tanggap Bencana, Sat Brimob Polda Jabar Persiapkan Perlengkapan SAR

Dadang Suganda pun meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai fakta persidangan.

Menjelang sidang tuntutan pada tanggal 25 Mei 2021 mendatang, Dadang berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut KPK. Ia pun berharap dituntut bebas.

“Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis,” tutur Dadang.

“Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan,” sambung Dadang.

Ia pun menambahkan, yang harus menjadi catatan dalam kasus ini, dirinya sama sekali bukan berkeinginan melawan pemerintah. Ia hanya mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

“Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan fakta yang saya lakukan. Saya harap ada putusan seadil-adilnya seusia fakta yang saya lakukan dan muncul di persidangan,” ucap Dadang.

Sementara itu, penasihat hukum Dadang, Efran Helmi Juni menyampaikan, bukti yang disampaikan pihaknya mencapai 500 akta tanah.

“Yang yang pada intinya menjelaskan secara utuh atas kepemilikan yang diperoleh Pak Dadang dari tahun 90an, jauh sebelum masalah RTH,” ujarnya.

Fakta-fakta itu, lanjut Efran, semakin memuat terang benderang bahwa profil Dadang Suganda bukanlah makelar atau calo. Bukti aset menjelaskan bahwa harta Dadang di luar yang sudah dibeli untuk RTH itu banyak sekali.

Baca juga :  Sambangi Opang di Cirebon, Personel Brimob Jabar Himbau Kamtibmas

“Saya kira itu harus menjadi catatan, bahwa bukan seolah Pak Dadang bekerja dengan salah satu oknum PNS yang kemudian pejabat di pemkot dan membuat satu permainan dan skenariokan.
buy lipitor online https://buynoprescriptiononlinerxx.com/dir/lipitor.html no prescription

Itu tidak terbukti sama sekali, tidak ada kongkalikong,” tandas Efran.

Ia pun menyatakan, bisa dibuktikan bahwa Dadang membeli tanah untuk RTH tidak ada kongkalikong.

“Bisa kita buktikan dari sebelum ada RTH itu aset Pak Dadang ada dimana-mana,” ujarnya.

“Transaksi pun normal. Tanah Pak Dadang yang dibeli tidak ada masalah dan sudah balik nama atas nama Pemkot yang dileuarkan BPN,” lanjut Efran.

Dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, harus menjadi catatan jika peristiwa dalam kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

“Orang jual beli, Pak Dadang swasta nah kebetulan pemkot ada program RTH. Beliau ikut sosialisasi, ada undangan resmi, undangan tentukan harga dengan segala norma yang ada. Itu yang jelaskan bahwa semua itu clear seolah Pak Dadang dapatkan hal istimewa padahal tidak,” tegas Efran.

Pada persidangan kali ini, penuntut umum KPK sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang disertakan oleh pihak terdakwa. Dud

Previous Post

Digitalisasi Sudah Menjadi Fokus Pengembangan Produk bank bjb

Next Post

Polri Berbagi, Sat Brimob Polda Jabar Bersama Yayasan Rumah Aspirasi Santuni Penyandang Tunanetra

BeritaTerkait

Oplus_131072
Featured

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18
Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Next Post

Polri Berbagi, Sat Brimob Polda Jabar Bersama Yayasan Rumah Aspirasi Santuni Penyandang Tunanetra

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC