• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkuak! Harta Dadang Suganda Capai Ratusan Miliar Sebelum Ada Proyek RTH

Terkuak! Harta Dadang Suganda Capai Ratusan Miliar Sebelum Ada Proyek RTH

red cyber by red cyber
Mei 6, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang rasuah pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (6/5/2021).

Dalam sidang dengan agenda penyerahan barang bukti tersebut, terdakwa Dadang Suganda kembali menepis tuduhan sebagai makelar atau calo tanah yang selama ini disematkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dadang pun memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa ratusan dokumen kepemilikan aset yang diperolehnya sejak tahun 1990 hingga tahun 2011. Dengan kata lain, dia menegaskan dirinya memiliki banyak harta sebelum ada proyek RTH.

“Totalnya di bawah Rp 1 triliun, ada satu aset yang nilainya mencapai Rp 200 miliar,” ujarnya kepada wartawan, usai sidang.

Menurut Dadang, dia menjual tanah RTH ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan karena sengaja. “Itu (tanah) kan pemerintah yang butuh, saya hanya ikut program pemerintah,” cetusnya.

Dia pun menegaskan tuduhan jika dirinya sejak tahun 1990 hingga 2010 sudah memiliki harta yang mencapai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut berupa kepemilikan ratusan bidang tanah dan puluhan kios di Pasar Ciroyom Kota Bandung.

“Kalau hasil dari menyewakan kios di pasar itu kira-kira Rp 60 juta per bulan,” ucap Dadang Suganda.

Dia berujar, apa yang dilakukannya selama ini tidak ada maksud untuk melawan pemerintah. Dia mengaku hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Anggota Brimob Jabar Edukasikan Prokes di Kampung Tangguh

Dadang Suganda pun meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai fakta persidangan.

Menjelang sidang tuntutan pada tanggal 25 Mei 2021 mendatang, Dadang berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut KPK. Ia pun berharap dituntut bebas.

“Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis,” tutur Dadang.

“Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan,” sambung Dadang.

Ia pun menambahkan, yang harus menjadi catatan dalam kasus ini, dirinya sama sekali bukan berkeinginan melawan pemerintah. Ia hanya mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

“Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan fakta yang saya lakukan. Saya harap ada putusan seadil-adilnya seusia fakta yang saya lakukan dan muncul di persidangan,” ucap Dadang.

Sementara itu, penasihat hukum Dadang, Efran Helmi Juni menyampaikan, bukti yang disampaikan pihaknya mencapai 500 akta tanah.

“Yang yang pada intinya menjelaskan secara utuh atas kepemilikan yang diperoleh Pak Dadang dari tahun 90an, jauh sebelum masalah RTH,” ujarnya.

Fakta-fakta itu, lanjut Efran, semakin memuat terang benderang bahwa profil Dadang Suganda bukanlah makelar atau calo. Bukti aset menjelaskan bahwa harta Dadang di luar yang sudah dibeli untuk RTH itu banyak sekali.

Baca juga :  Pengurus Himpaudi Kabupaten Banyumas Dilantik

“Saya kira itu harus menjadi catatan, bahwa bukan seolah Pak Dadang bekerja dengan salah satu oknum PNS yang kemudian pejabat di pemkot dan membuat satu permainan dan skenariokan.
buy lipitor online https://buynoprescriptiononlinerxx.com/dir/lipitor.html no prescription

Itu tidak terbukti sama sekali, tidak ada kongkalikong,” tandas Efran.

Ia pun menyatakan, bisa dibuktikan bahwa Dadang membeli tanah untuk RTH tidak ada kongkalikong.

“Bisa kita buktikan dari sebelum ada RTH itu aset Pak Dadang ada dimana-mana,” ujarnya.

“Transaksi pun normal. Tanah Pak Dadang yang dibeli tidak ada masalah dan sudah balik nama atas nama Pemkot yang dileuarkan BPN,” lanjut Efran.

Dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, harus menjadi catatan jika peristiwa dalam kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

“Orang jual beli, Pak Dadang swasta nah kebetulan pemkot ada program RTH. Beliau ikut sosialisasi, ada undangan resmi, undangan tentukan harga dengan segala norma yang ada. Itu yang jelaskan bahwa semua itu clear seolah Pak Dadang dapatkan hal istimewa padahal tidak,” tegas Efran.

Pada persidangan kali ini, penuntut umum KPK sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang disertakan oleh pihak terdakwa. Dud

Previous Post

Digitalisasi Sudah Menjadi Fokus Pengembangan Produk bank bjb

Next Post

Polri Berbagi, Sat Brimob Polda Jabar Bersama Yayasan Rumah Aspirasi Santuni Penyandang Tunanetra

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Polri Berbagi, Sat Brimob Polda Jabar Bersama Yayasan Rumah Aspirasi Santuni Penyandang Tunanetra

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC