• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
2021-11-12
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG–  Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang.

RP alias Penjol (25) ditangkap polisi di depan kantor BRI Cabang Pamulihan , Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu.

Paket sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per paketnya, Minggu (7/11/2021).

Di tempat lain, Selasa (09/11/2021) Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria JM alias Jamal (25) yang setelah degeledah di rumahnya di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang didapati memiliki narkotika berupa 22 paket dengan berat 23,95 gram sabu.

Baca juga :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Jalin Silaturahmi dengan Petani

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.

“Tersangka Penjol dan Jamal mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda,” jelas Eko.

Lebih jauh dikatakan, Jamal mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial Brendi alias Joker (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5,2 juta.

Baca juga :  Pjs Bupati Bandung Laporkan Sejumlah Upaya Penanganan Bencana

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar serta denda paling banyak Rp.10 miliar. (abas)

Previous Post

DPRD Jabar Nilai, Membangun BUMDes Perlu Kontribusi dan Sinergitas

Next Post

Berkat Bank Sumedang dan Baznas, Rumah Udin Segera Diperbaiki

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Berkat Bank Sumedang dan Baznas, Rumah Udin Segera Diperbaiki

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC