• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
November 12, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG–  Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang.

RP alias Penjol (25) ditangkap polisi di depan kantor BRI Cabang Pamulihan , Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu.

Paket sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per paketnya, Minggu (7/11/2021).

Di tempat lain, Selasa (09/11/2021) Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria JM alias Jamal (25) yang setelah degeledah di rumahnya di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang didapati memiliki narkotika berupa 22 paket dengan berat 23,95 gram sabu.

Baca juga :  Petugas Polres Sumedang Kawal Ketat Pelipatan dan Sortir Surat Suara

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.

“Tersangka Penjol dan Jamal mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda,” jelas Eko.

Lebih jauh dikatakan, Jamal mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial Brendi alias Joker (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5,2 juta.

Baca juga :  Anggota Sat Samapta Polres Cimahi Patroli Malam di Jalur Lembang

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar serta denda paling banyak Rp.10 miliar. (abas)

Previous Post

DPRD Jabar Nilai, Membangun BUMDes Perlu Kontribusi dan Sinergitas

Next Post

Berkat Bank Sumedang dan Baznas, Rumah Udin Segera Diperbaiki

BeritaTerkait

Featured

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Featured

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Ekonomi

Ramah Bagi UMKM, Fusion Food Supply Integration Opportunity Network Diluncurkan

April 16, 2026
Next Post

Berkat Bank Sumedang dan Baznas, Rumah Udin Segera Diperbaiki

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC