• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Termasuk Vape, DPRD Jabar Usulkan Pemberlakuan Perda Kawasan Bebas Rokok

Termasuk Vape, DPRD Jabar Usulkan Pemberlakuan Perda Kawasan Bebas Rokok

cyber by cyber
2018-10-23
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat mengusulkan pemberlakukan perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Haris Bobihoe, mengatakan bahwa perda ini penting karena aktivitas merokok dan penggunaan vape dianggap bisa mengganggu orang lain.

“Sekarang kan 14 kabupaten/kota punya (perda kawasan tanpa rokok), sekarang tugas kami sinkronisasikan dengan peraturan daerah jawa barat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (22/10/2018).

Ia juga mengatakan bahwa peraturan ini tidak akan bersinggungan dengan peraturan di kabupaten/kota.

Peraturan ini juga dibuat untuk mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Abdul Haris Bobihoe mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki perda kawasan bebas rokok.

Baca juga :  Personil Brimob Jabar Sosialisasikan Arahan Dansat terkait Prokes

Meski banyak imbauan larangan merokok, tapi menurut Abdul Haris Bobihoe, banyak masyarakat cuek dan tidak melaksanakan imbauan tersebut. “Supaya warga Jabar juga secara umum terlindungi,” ujarnya.

Kawasan bebas rokok ini nantinya akan diatur di tempat-tempat umum semisal mal dan fasilitas publik, termasuk pengadaan ruang merokok. “Fasilitas umum, semisal bus, mal, dan lain-lain. Kafe-kafe banyak di mal yang bisa untuk perokok tapi harus dilihat, itu mengganggu atau tidak, itu harus diatur,” ujarnya.

Baca juga :  Desa Hegarmanah Terima Bantuan dari BUMN, Kambing Bisa Makan Pohon

Dalam perda tersebut, akan diatur juga sanksi untuk tempat-tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok secara khusus. Sanksi itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

“Ada hukuman, di undang-undang ada, kami tidak membuat sendiri, kami menyadur dari aturan pemerintah tentang larangan rokok,” ujarnya.

Abdul Haris Bobihoe juga mengatakan bahwa peraturan ini berlaku untuk pemakaian vape atau rokok elektrik di tempat umum.

“Vape mengganggu juga, di mal dan lain lain. Asapnya lebih banyak dari rokok, jatuhnya tidak berbahaya tapi mengganggu iya,” ujarnya. ***

Previous Post

Pembakaran Bendera, Kapolsek Pamulihan Minta Warga Jangan Terprovokasi

Next Post

Dansektor 21 Beri Sanksi PT Trigunawan, Ratusan Karyawan Terjun ke Sungai

BeritaTerkait

Uncategorized

Ketua dan Pengurus DWP 2024-2029 Dikukuhkan, Sekda Tanah Bumbu: Dorong Perempuan Berdaya Saing dan Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

2025-12-08
Uncategorized

Wali Kota Siap Mendukung Konferensi PWI Jawa Barat

2025-11-24
Uncategorized

Wali Kota Bandung Mendukung Program UKW yang Akan Digelar Tahun Depan

2025-11-23
Uncategorized

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13
Uncategorized

West Java Festival Sukses Digelar, Jadi Bukti Sinergi Budaya dan Inovasi Keuangan bank bjb

2025-11-11
Uncategorized

Berkat Dukungan Penuh dari bank bjb, Kervan Gelato & Dessert Terus Tumbuh

2025-11-10
Next Post

Dansektor 21 Beri Sanksi PT Trigunawan, Ratusan Karyawan Terjun ke Sungai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC