• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tersandung Kasus Penipuan dan Pemalsuan, Oknum Kades di Cileunyi Ditahan Kepolisian

Tersandung Kasus Penipuan dan Pemalsuan, Oknum Kades di Cileunyi Ditahan Kepolisian

red cyber by red cyber
2023-12-23
in Featured, Peristiwa
0
Ilustrasi oknum kades. (Foto: Istmewa)

Ilustrasi oknum kades. (Foto: Istmewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Terkait kasus penipuan dan pemalsuan jual beli tanah, oknum kepala desa di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berinisial EJ dikabarkan telah ditahan pihak kepolisian.

 

“Benar, EJ telah diamankan kepolisian sesuai dengan adanya laporan yang masuk ke kami,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, saat dihubungi, Sabtu (23/12/2023).

Sebelumnya, EJ dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap Asep Kaharudin, klien Indonesia Legal Patnter di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Pelaporan EJ ke pihak Polda Jabar itu dibenarkan Jefferson Hutagalung SH., MH., selaku kuasa hukum Asep Kaharudin.

Jefferson mengatakan, pelaporan ke Polda Jabar karena EJ dinilai tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, atau mengembalikan uang kliennya.

Baca juga :  Cegah Tindak Anarkisme, Brimob Jabar Rutin Patroli

Ia kemudian menjelaskan awal mula permasalahan, yakni ketika Asep Kaharudin akan membeli sebidang tanah milik EJ seluas 210 meter persegi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi pada 17 Februari 2020 silam.

“Terjadi kesepakatan antara klien kami dengan EJ. Tanah tersebut dibeli seharga Rp.135 juta. Pada hari itu juga klien kami menyerahkan DP sebesar Rp75 juta kepada EJ, dan pada 9 April 2020, klien kami membayar kembali sebesar Rp35 juta, dengan perjanjian EJ membuat Akta Jual Beli (AJB), dan sisa pembayaran akan dilunasi setalah AJB selesai,” papar Jefferson, belum lama ini.

Kemudian, sambung dia, pada tanggal 8 Juni 2020 AJB selesai dibuat dan ditandatangani Asep maupun EJ, dengan disaksikan dan ditandatangani ER, istri EJ. Lantas, Asep pun melunasi pembayaran tanah sebesar Rp25 juta pada 21 Juni 2020.

Baca juga :  Direktur Pol PP dan Linmas: Masyarakat Merupakan Garda Terdepan dalam Melawan Covid-19

“Masalah muncul ketika klien kami ingin meningkatkan AJB menjadi sertipikat. Ternyata AJB tersebut diduga palsu dan tanah yang dijual EJ juga diduga bukan miliknya. Indikasi itu diperkuat karena saat klien kami mengecek langsung ke notaris pembuat AJB, notaris mengatakan jika AJB tersebut bukan produknya dan bahkan tanda tangan serta stempel notaris juga diduga dipalsukan. Begitu juga dengan letak lokasi tanah, persil serta letter C yang tertera pada AJB, tidak sesuai,” jelasnya. (Abah)

Previous Post

Kado Natal Dari Pemerintah, Pj. Bupati Maybrat Serhkan Bantuan ke Sejumlah Distrik

Next Post

Kejari Magelang Musnakan Bahan Peledak Mercon

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Kejari Magelang Musnakan Bahan Peledak Mercon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC