CIREBON,- Aparat Kepolisian Resort Cirebon berhasil menangkap NH, 51 tahun, warga Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat sediaan farmasi di wilayah Losari.
“Setelah menerima informasi itu, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya setelah mendapat bahan keterangan yang lengkap, pada Kamis 18 Juli 2019 pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa ijin edar, keahlian dan kewenangannya yang dilakukan oleh Ny. NH,” papar Suhermanto, Jumat 26 Juli 2019.
Tersangka diamankan berikut barang bukti sewaktu sedang menjual obat-obatan tersebut kepada pemuda sekitar.
“Adapun barang bukti yang diamankan ialah 102 paket Pil Dextro/DMP isi perpaket 8 butir jumlah total 816 butir, 1 bungkus plastik obat warna bening, serta uang hasil penjualan Rp245.000. Sementara untuk bandar obat yang memasok Ny. NH masih dilakukan penyelidikan mendalam. Ny. NH dijerat dengan pasal 196 subsider 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan,” pungkasnya. (One-to)











