• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tidak Terbelit Kasus Kredit, bjb syariah Ciptakan Produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah

Tidak Terbelit Kasus Kredit, bjb syariah Ciptakan Produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah

cyber by cyber
Agustus 28, 2019
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sebagai BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif tanpa kasus kredit, Bank bjb syariah menciptakan produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau masyarakat. Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah ini, merupakan fasilitas pembiayaan bersifat konsumtif yang diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan. Berdasarkan sifatnya, Pembiayaan Serbaguna dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.

Secara sederhana, Pembiayaan Multiguna merupakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk tujuan membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh benda/barang diluar kendaraan bermotor, mobil,tanah dan/atau bangunan, dan logam mulia.

Sedangkan pembiayaan Multijasa merupakan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan Multijasa digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan Ibadah Haji, Biaya perjalanan Ibadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.

Struktur Pembiayaan Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau  manfaat layanan jasa.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Penyemprotan Disiinfektan

Jangka Waktu pembiayaan adalah Rp5 juta-Rp10 Juta dengan jangka waktu maksimal 1 Tahun, Rp10 Juta-Rp 20 Juta      maksimal 2 Tahun, Rp21-Rp30 Juta maksimal 3 Tahun, Rp31 Juta-Rp50 Juta maksimal 5 Tahun, dan Rp51 Juta-Rp200 Juta maksimal 10 Tahun.

Pembiayaan serbaguna diharuskan menggunakan agunan/jaminan apabila salah satu atau kedua kondisi pembiayaan berikut ini terpenuhi, yaitu: Fasilitas Pembiayaan dengan jumlah plafond diatas Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Fasilitas Pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan diatas 3 (tiga) tahun.

Tujuan / Struktur pembiayaan berdasarkan tujuan :

1.  Pembiayaan Multijasa

•  Pembiayaan Haji

Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan,

Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 10 juta dan Maksimal sebesar 90% dari nilai manfaat jasa

•  Pembiayaan Umrah

Jangka waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan

Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa.

•  Pembiayaan untuk Kesehatan

Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan.

Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Covid 19, Kompi 1 Yon A Pelopor Rutin Ingatkan Warga Terapkan Prokes

•  Pembiayaan untuk Pendidikan

Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan,

Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)

•  Pembiayaan untuk Wisata

Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 36 Bulan,

Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)

2.  Pembiayaan Multiguna

Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan Maksimal 60 Bulan,

Pembiayaan Bank : Minimal 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih besar dari Rp. 200 juta)

Persyaratan Nasabah :

1.  Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia

2.  Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun

3.  Usia Maksimum  pada saat  Jatuh Tempo Pembiayaan:

•  Karyawan : Maksimal 60 tahun

•  Professional dan pengusaha : Maksimal 65 tahun.

•  Pegawai Negeri Sipil : sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil

4.  Memiliki pengalaman kerja minimum:

•  Karyawan : 2 tahun (termasuk pekerjaan sebelumnya)

•  rofesional / Pengusaha : 3 tahun dalam bidang yang sama

5.  Pembiayaan tanpa agunan kecuali Pembiayaan Haji hanya diperkenankan untuk nasabah dengan pendapatan tetap (berstatus karyawan). (**)

Previous Post

Bongkar Sindikat Narkoba, BNNP Jabar Amankan Satu Kilogram Sabu Jaringan Malayasia

Next Post

Ini Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2019

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post
Rapat koordinasi pra Ops Patuh Lodaya 2019 di aula bag ops Polres Sumedang, Rabu (28/08/2019).

Ini Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2019

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC