MANADO, – Tim Charlie Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, pada Rabu, 21 Mei 2025 kemarin. Sekitar pukul 18.30 WITA, Tim berhasil mengamankan sejumlah pelaku pembobolan toko Alfamart di beberapa lokasi di Kota Manado.
Aksi pembobolan yang dilakukan pada 1 Mei 2025 lalu, dengan laporan pencurian di Alfamart Ranomuut. Modus operandi pelaku adalah merusak atap dan plafon toko untuk masuk.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada Ogenli Kamang Turangan, yang kemudian mengaku melakukan aksi pencurian bersama komplotannya di empat lokasi berbeda.
Tim Charlie yang kemudian berhasil mengamankan para pelaku dan masih mengejar pelaku lainnya, bernama Andi Monyet dan Walid.
Tertangkap, Ogenli Kamang Turangan (21), Desa Pinaesaan, Tompaso Baru – diamankan di Polres Minahasa dan Rey Budiman (34), Jailolo, Halmahera Barat – diserahkan ke Polsek Tikala, kemudian Defiano Lumintang alias Ano (35), di Mahakeret Barat, Wenang dan Gadri Andi (26), Lawangirung, Wenang.
Daftar Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Alfamart Ranomuut Pacuan Kuda, Kecamatan Tikala, Alfamart Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Alfamart Pakowa, Kecamatan Wanea, dan Alfamart Ring Road, Kecamatan Wanea.
Polisi menerima laporan dengan no perkara : LP/Aduan/90/V/2025/SPKT/Sek Tikala (Ranomuut), LP/Aduan/95/V/2025/SPKT/Sek Tikala (Dendengan Dalam), LP/Aduan/50/V/2025/Sek Urban Wanea (Pakowa), LP/Aduan/55/V/2025/Sek Urban Wanea (Ring Road).
TKP pada Kamis, (01/5) di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Pall dua, (04/5) di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Pall dua.
Sedangkan masih ada 2 orang di Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni pelaku bernama Andi Monyet dan Walid.
Barang Bukti (Barbuk) yang Diamankan, diantaranya Rokok dari berbagai merek (ratusan bungkus) : Esse Juicy, Surya, Troy, Sampoerna, Gudang Garam, Dunhill, Surya Pro, LA Ice, Urban, Dji Sam, LA Bold, Esse Change, dan lainnya, serta 10 Djoy Podmax, 10 Relx, 3 Djoy Disposable, 1 Djoy Astro Black, 3 Parfum Posh, 2 Parfum Bellagio, 1 Posh Hijab, 1 Dus Promaag, 6 Papan Alumy.
Beberapa barang bukti lainnya diduga masih berada di tangan DPO atas nama Andi Monyet.
Pelaku Rey Budiman telah diserahkan ke Polsek Tikala dan diperiksa oleh penyidik Aipda Decky Pangkey. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Billy Ruaw)