SUMEDANG, — Rabu (23/5/2018) sebagaimana diperbincangkan di Media Sosial Facebook, seorang netizen atau warganet mengupload surat panggilan dari kepolisian Resort Sumedang atas pengaduan yang disampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi Doamu Esa, paslon Bupati Sumedang nomor urut 1.
Adalah Advokat Taufik Hidayat, S.H., M.H dan Advokat Winardi, S.H., M.H, yang merupakan bagian dari Tim Hukum dan Advokasi Doamu Esa bersedia menerima media untuk mendapatkan klarifikasi. Taufik, yang menjadi Ketua Tim menyampaikan bahwa mereka tidak tahu siapa NZ.
“Kami melaporkan sebuah akun FB, yang mengupload sebuah gambar, tulisan dan secara jelas dan tegas bahwa gambar tersebut adalah H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., Calon Bupati Sumedang yang sah dan bernomor urut satu,” jelas Taufik.
Dalam akun tersebut tertulis sebuah ajakan untuk relawan dan simpatisan agar memilih paslon tertentu yang bukan nomor urut 1, dan ditulis sebagai surat cinta dari Kang Dony.
“Ini yang kami laporkan. Akun ini kami laporkan ke pihak berwajib, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU ITE dan Pidana Umum, Pasal Perbuatan Tidak menyenangkan, Mengganggu Ketertiban, Pemalsuan dan dukungan, serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Kami tidak tahu siapa pemilik akun NZ ini”, tegas Taufik di dampingi Winardi yang juga berprofesi sebagai Advokat.
“Apakah asli atau palsu, pendukung paslon tertentu atau bukan, timses atau relawan, kami juga tidak tahu,” tambah Winardi.
buy synthroid online https://www.clerkenwellislingtonclinics.co.uk/wp-content/languages/themes/new/synthroid.html no prescription
Winardi juga menjelaskan bahwa mereka tidak mengadukan paslon bupati maupun timsesnya. “Ini bukan masalah politik. Ini masalah hukum, dan sedang diproses. Mari kita jaga, sama-sama saling menghargai, biarkan kepolisian bekerja. Bekerja secara profesional dan menghasilkan keputusan yang adil,” tambah Winardi.
Winarndi juga menyampaikan bahwa mereka membuat laporan ini tanggal 30 April 2018, setelah hampir 2 minggu, baru ada panggilan kepada mereka untuk menjadi saksi.
“Prosesnya normal. Sampai polisi bisa mengetahui identitas pelaku, rumahnya dimana? Pekerjaan apa? Dan tuduhannya apa? Itu murni tugas penyidik. Jadi kalau ada yg bilang dituduh melakukan pencemaran nama baik, itu kata mereka. Atau mungkin kata Polisi sebagaimana yang di upload di media sosial,” ujarnya.
“Satu lagi, ini dokumen negara, untuk seseorang, bukan untuk konsumsi publik. Jadi ketika yang bersangkutan mengupload, berharap dapat simpati publik, ini pun adalah tindakan yang salah menurut kami. Kalau Polisi tahu, sudah sewajarnya mereka tersinggung,” katanya.
Di tempat terpisah, melalui media Whatapps, Divisi Humas Doamu Esa menyampaikan bahwa, pengaduan ini adalah langkah yang sangat pas untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat Sumedang dan siapapun warganet agar hati-hati dalam bermedsos.
“Langkah ini, sangat baik untuk menjaga hal yang tidak diinginkan. Simpatisan dan Relawan Doamu Esa sudah sangat tersinggung. Namun kami mencoba mendinginkannya dengan proses hukum,” katanya.
Abas