• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tok! Suganda Divonis Denda Rp 1 Juta

Tok! Suganda Divonis Denda Rp 1 Juta

red cyber by red cyber
Oktober 20, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK- Majelis Hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis kepada eks Lurah Pancoran Mas Suganda dengan denda Rp 1 juta. Hakim menilai Suganda terbukti bersalah melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat mengadakan resepsi pernikahan putrinya pada 3 Juli 2021. (BACA JUGA: TAG>Dadang Suganda>News)

Hakim menyatakan terdakwa Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Suganda dengan pidana denda Rp 1 juta.

“Terdakwa Suganda dijatuhkan dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Imran Makulau, di PN Depok, (18/10/2021).

Baca juga :  Pencemaran Tumbuhan Eceng Gondok di Wilayah Sektor 11

Andi mengatakan, Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara ke terdakwa Suganda.

“Menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan sdr Suganda dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suganda sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca juga :  Masih Pandemi, KPU Sumedang Siapkan Strategi Pilkada

Suganda menerima putusan majelis hakim dan menyadari telah melakukan kesalahan. “Saya terima dengan putusan hakim apapun bentuknya karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim putusan jaksa kami tidak ada bantahan bantahan,” ucap dia.

Ia mengutarakan, akan langsung membayar denda sebesar Rp 1 juta. “Saya langsung bayar dendanya, lebih cepat lebih baik. Tidak ada yang tertunda-tunda termasuk juga denda yang sudah diputuskan oleh hakim ya hari itu juga kita bayarkan,” kata Suganda.

Suganda meminta maaf atas apa yang telah diperbuat dan juga meminta warga untuk menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran.**

Previous Post

Dadang Supriatna Pilkades Serentak Bisa Sukses Tanpa Ekses

Next Post

PPKM Sumedang Masuki Level 2, Ada Kelonggaran Aktivitas

BeritaTerkait

Featured

Perkuat Pengawasan MBG, Korcam SPPG Cileunyi Bersama KA SPPG Koordinasi Lintas Sektor

Mei 19, 2026
Ekonomi

BRI Bandung Asia Afrika Edukasi 166 Siswa Sequoia School tentang Literasi Keuangan

Mei 19, 2026
Featured

Pemkot Bandung Targetkan Bulan Dana PMI Tahun 2026 Terkumpul Rp 12 Miliar

Mei 19, 2026
Ekonomi

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Bisa Lewat Link Online, Waspadai Penipuan Digital

Mei 19, 2026
Featured

PN Tipikor Bandung Bongkar Dugaan Skema Proyek untuk Sarjan, Nama Ade Kunang Kembali Disebut

Mei 19, 2026
Featured

Sidang Ade Kunang di Tipikor Bandung Ungkap Dugaan Permintaan Data Proyek untuk Sarjan Lewat Ajudan Bupati

Mei 18, 2026
Next Post

PPKM Sumedang Masuki Level 2, Ada Kelonggaran Aktivitas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Launching Album Warga Binaan Sukses Besar, Humas Lapas Ciamis Dipertanyakan

Mei 19, 2026

SPPG Cibadak 2 Bantah Tuduhan Tak Libatkan UMKM, Kepala Desa Akhirnya Minta Maaf

Mei 19, 2026

Perkuat Pengawasan MBG, Korcam SPPG Cileunyi Bersama KA SPPG Koordinasi Lintas Sektor

Mei 19, 2026

BRI Bandung Asia Afrika Edukasi 166 Siswa Sequoia School tentang Literasi Keuangan

Mei 19, 2026

Lapas Ciamis Torehkan Rekor Indonesia Lewat Album Musik Karya Warga Binaan

Mei 19, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC