SUMEDANG,– Karena belum mengantongi izin secara lengkap, toko besi mega baja berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.
Toko di Jalan Prabu Gajah Agung, RT 005/RW 007 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara itu pun diberi sanksi administrasi dan peringatan keras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama dengan tim teknis dari Dinas PUTR, Dishub, DPMPTSP, DLHK, Kecamatan Sumedang Utara dan Kelurahan Situ.
Hasilnya, kata Rizzal, sejumlah persyaratan kelengkapan perizinan untuk membuka usaha, belum dilengkapi oleh Toko Besi Mega Baja, seperti saran teknis dari OPD teknis dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP.
“Bangunan yang sudah berdiri itu masih belum memenuhi saran teknis dari Dinas terkait,” kata Rizzal kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Oleh sebab itu, Satpol PP memberikan sanksi administrasi dan peringatan keras terhadap toko tersebut.
“Kami memberikan peringatan untuk memenuhi saran teknis dari OPD teknis, dan dilakukan pengawasan dan pengendalian dari OPD teknis yang telah menandatangani sesuai saran teknis yang telah diberikan kepada pelaku usaha dari OPD terkait,” tegas Rizzal.
Ia menegaskan, OPD teknis dengan saran teknisnya harus bertanggungjawab atas pemberian saran teknis tersebut, sebagai bentuk perbuatan hukum dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara.
“Dan jangan sampai adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha maupun badan ataupun pejabat TUN itu sendiri,” ujarnya.
Pihaknya meminta pelaku usaha atau yang mewakili perusahaan agar melaksanakan saran teknis dari Tim Teknis (OPD terkait) dan melaporkan progres perusahaan kepada Satpol PP.
buy priligy online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/priligy.html no prescription
“Adanya pelanggaran ini, kami baru hanya memberikan teguran keras dan sanksi administrasi saja. Tetapi bila peringatan ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha, maka tidak menutup kemungkinan kami mengambil langkah yang lebih tegas lagi,” ujar Rizzal.
“Langkah ini juga diambil sebagai upaya kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang,” pungkas Rizzal. (Abas)












