• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Toko Besi Mega Baja Ditindak Satpol PP Sumedang Akibat Izin tak Lengkap

Toko Besi Mega Baja Ditindak Satpol PP Sumedang Akibat Izin tak Lengkap

red cyber by red cyber
September 3, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Karena belum mengantongi izin secara lengkap, toko besi mega baja berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.

Toko di Jalan Prabu Gajah Agung, RT 005/RW 007 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara itu pun diberi sanksi administrasi dan peringatan keras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama dengan tim teknis dari Dinas PUTR, Dishub, DPMPTSP, DLHK, Kecamatan Sumedang Utara dan Kelurahan Situ.

Hasilnya, kata Rizzal, sejumlah persyaratan kelengkapan perizinan untuk membuka usaha, belum dilengkapi oleh Toko Besi Mega Baja, seperti saran teknis dari OPD teknis dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP.

Baca juga :  Sekda Tanbu Buka Bimtek Manajemen Resiko Sektor Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu 2025

“Bangunan yang sudah berdiri itu masih belum memenuhi saran teknis dari Dinas terkait,” kata Rizzal kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Oleh sebab itu, Satpol PP memberikan sanksi administrasi dan peringatan keras terhadap toko tersebut.

“Kami memberikan peringatan untuk memenuhi saran teknis dari OPD teknis, dan dilakukan pengawasan dan pengendalian dari OPD teknis yang telah menandatangani sesuai saran teknis yang telah diberikan kepada pelaku usaha dari OPD terkait,” tegas Rizzal.

Ia menegaskan, OPD teknis dengan saran teknisnya harus bertanggungjawab atas pemberian saran teknis tersebut, sebagai bentuk perbuatan hukum dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara.

Baca juga :  Patroli Sambang, Brimob Polda Jabar Himbau dan Bagikan Masker Gratis

“Dan jangan sampai adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha maupun badan ataupun pejabat TUN itu sendiri,” ujarnya.

Pihaknya meminta pelaku usaha atau yang mewakili perusahaan agar melaksanakan saran teknis dari Tim Teknis (OPD terkait) dan melaporkan progres perusahaan kepada Satpol PP.
buy priligy online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/priligy.html no prescription

“Adanya pelanggaran ini, kami baru hanya memberikan teguran keras dan sanksi administrasi saja. Tetapi bila peringatan ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha, maka tidak menutup kemungkinan kami mengambil langkah yang lebih tegas lagi,” ujar Rizzal.

“Langkah ini juga diambil sebagai upaya kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang,” pungkas Rizzal. (Abas)

Previous Post

Personel Brimob Jabar Kunjungi Pertokoan, Pantau Kondisi Pangan di Masyarakat

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Terpesona Keindahan Gunung Petik Bintang

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post
Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu (kiri) saat berada di puncak Gunung Petik Bintang

Pj. Bupati Maybrat Terpesona Keindahan Gunung Petik Bintang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC