• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tokoh Pesantren di Soreang Dinilai Lecehkan Martabat Wanita

Tokoh Pesantren di Soreang Dinilai Lecehkan Martabat Wanita

red cyber by red cyber
2022-09-10
in Featured, Hukum
0
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Dinilai menikahi siri beberapa wanita, setelah bosan lalu diceraikan, seorang tokoh agama yang juga putra dari pendiri pesantren AB di Kutawaringin menjadi sorotan.

Hal tersebut dialami oleh seorang perempuan asal Rancaekek berinisial PBU, yang menjadi korban oknum pengurus pondok pesantren tersebut.

Dugaan pelecehan martabat perempuan tersebut dialami korban yang menyampaikan pengaduan serta Siaran Pers ke beberapa media.

Ia mengungkapkan, diduga ada beberapa perempuan lainnya yang jadi korban dinikahi oknum tokoh agama tersebut.

Selain diduga pelecehan martabat perempuan, tokoh tersebut diduga melakukan penistaan agama Islam, yakni mempermainkan perkawinan dan membudayakan nikah siri yang seharusnya pernikahan dianggap sakral, namun oleh pelaku hanya sekedar penyaluran syahwat semata.

“Dengan alasan menghindari perzinahan, kemudian para wanita tersebut dinikahi secara siri dan setelah dinikahi dalam waktu beberapa bulan, setelah merasa puas dan bosan kemudian diceraikan,” kata PBU.

Sementara orangtua PBU, Yuyun dan Budi mengatakan, sebagai orangtua juga keluarga besar PBU, pihaknya akan menyampaikan laporan pengaduan serta permintaan keadilan kepada pihak sesepuh pesantren sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan martabat perempuan serta dugaan penistaan agama.

“Kami menilai oknum ini mempermainkan perkawinan dan membudayakan nikah siri. Ia adalah salah satu putra bapak kiai yang juga pengurus pesantren, yakni Haji DMS. Yang mana seharusnya pernikahan dianggap sakral dan untuk membangun suatu rumah tangga yang Samawa ,namun oleh Haji DMS ini menikahi wanita secara SIRI hanya sekedar bersenang-senang,” ujarnya.

Baca juga :  Jaringan Narkoba Masuk Pedesaan Hingga Perkampungan, Polres Cirebon Gencar Sosialisasi P4GN

Pihaknya mengaku dilecehkan, terlebih putri mereka yang baru menjalani hubungan suami istri dengan DMS selama kurang lebih 3 bulan, tiba-tiba dipulangkan dan diceraikan Haji DMS tanpa menyampaikan alasan yang jelas, tanpa adanya konflik rumah tangga seperti umumnya yang bercerai.

“Jadi jelas niatnya bukan untuk ibadah, namun mempersunting dan memperistri para wanita untuk membangun rumah tangga, akan tetapi mungkin sekedar untuk menyalurkan syahwat semata,” ujar Yuyun, ibu korban.

Sementara Budi menuturkan, kemungkinan alasan daripada berzina yang penting dinikahi, namun hal itu adalah bentuk pelanggaran moral dan penistaan Agama yakni mempermainkan pernikahan bukan untuk membangun rumah tangga yang Sakinah, tetapi hanya untuk mempermainkan putri kami, serta tindakan nikah siri jelas sangat merugikan pihak perempuan.

Ia membeberkan, tindakan oknum tokoh pesantren tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang No 1 tahun 1974 dan UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan jika keluarga atau orangtua tidak terima atas tindakan oknum tersebut jelas itu melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga :  Penyaluran BPNT di Jatinangor Dipantau Aparat Kepolisian

“Kami salah satu korban yang baru saja putri kami diceraikan oleh putra bapak Kiai Pimpinan Pondok Pesantren terkemuka di Cipatik Soreang ingin meminta penjelasan dan jawaban alasan menjatuhkan talaq tanpa sebab dan dalam kurun waktu usia pernikahan menginjak kurang lebih 3 bulan,” kata Budi.

Pihak orangtua korban tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu, dan merasa terhina dan dipermainkan karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral bukan permainan dan keluarga pun tidak terima merasa dirugikan secara moril.

Lebih jauh ia mengatakan, sehubungan dengan peristiwa tersebut para korban akan membuat laporan ke pihak berwajib Unit PPA, ke Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kemenag, Kemendikbud serta pengaduan ke sejumlah media massa, agar tindakan oknum tokoh agama tersebut dapat diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.

“Selain itu pula, untuk mengedukasi masyarakat jangan sampai membudayakan nikah siri serta jangan ada perempuan perempuan calon korban lainnya,” tandas Budi. (nang)

Previous Post

Dinkes Tanbu Gelar Pertemuan Mitra Penggerak Masyarakat di Gedung Sekretariat TP PKK

Next Post

Mantap! Scarlet Hotel Kini Hadir di Kawasan Pendidikan Jatinangor

BeritaTerkait

Oplus_131072
Featured

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18
Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Next Post

Mantap! Scarlet Hotel Kini Hadir di Kawasan Pendidikan Jatinangor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC