CIREBON,- Kepolisian Resort (Polres) Cirebon, Polda Jabar, melalui Satuan Narkoba gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dengan materi penyalahgunaan Napza atau penyuluhan terkait narkoba bagi masyarakat tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Pada Rabu 20 Maret 2019 kemarin, sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sedong Lor Kec. Sedong, Kab. Cirebon. Sedangkan hari ini, Kamis 21 Maret 2019, sosialisasi dilaksanakan Balai Desa Lungbenda, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si menjelaskan, pihaknya memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan sangsi hukum sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan penanganan hukum masalah penyalahgunaan napza.
“Jadi sosialisasi ini sifatnya pembinaan dan penyuluhan atau binluh tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Kegiatan semacam ini memang akan kami gencarkan, mengingat komiten Polri, khususnya Polres Cirebon untuk memerangi keberadaan narkotika,” jelas Suhermanto, dalam pesan tertulis yang diterima PatroliCyber.
Sosialisasi melibatkan Kabid Dinsos Tuti Supriatin, dan dihadiri Muspika, Camat Palimanan Sarka, Spd., Mpd., Kapolsek Gempol Kompol H. Suwitno, S.H., M.H , Danramil Palimanan Kapten Inf. Nursahid ,Kepala Desa Lungbenda Saleh, A.md, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Cirebon Iptu Muhyidin, S.H., M.H selaku pemberi materi, Bhabinkamtibmas Desa Lungbenda Aiptu M. Agus Supriyadi, Dinkes Kab. Cirebon, Pelaksana Farmasi dan Alkes Minggus dan 50 orang masyarakat Lungbenda.
“Ada sanksi hukum bagi pengedar, kurir, pengguna dan penyalahguna narkoba sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Jadi kami meminta siapapun untuk waspada terhadap peredaran narkoba. Jika ada pelaku yang terbukti terlibat dalam narkoba, kami akan menindak tegas,” pungkasnya.
Masuk Pedesaan dan Perkampungan
Sementara itu, Iptu Muhyidin saat memberikan materi mengatakan, penyuluhan penanganan hukum penyalahgunaan Napza merupakan bentuk kegiatan untuk mencegah peredaran narkoba. Di mana jaringan narkoba telah masuk ke pedesaan dan perkampungan.
“Selain narkoba banyak jenis obat-obatan yang tanpa izin edar, termasuk miras oplosan. Nah masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui bahwa obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” kata dia.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba.
“Jika menemukan siapa saja orang yang mencurigakan terlibat dalam narkoba, silahkan lapor ke kepolisian terdekat,” ucapnya.
Setelah sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pengambilan sampel tes urine dari para peserta sebanyak 50 orang oleh Labkesda Kab. Cirebon bersama dari Paramita lab. Hasil tes urine dari peserta seluruhnya negatif narkotika, obat obatan dan zat adiktif.
“Kami telah menggelorakan slogan ‘Hidup Sehat dan Bermartabat Tanpa Narkoba’. Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan mengerti sehingga dapat nencegah dan ikut berperan aktif dalam pencegahan serta pemberatasan narkoba dan minuman keras opolsan di wilayah hukum Polres Cirebon,” pungkasnya.
One-To











