• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tolak Tudingan Palsukan Dokumen, Ini Penjelasan Pihak PT SBG

Tolak Tudingan Palsukan Dokumen, Ini Penjelasan Pihak PT SBG

red cyber by red cyber
2020-08-06
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Terkait tudingan memalsukan dokumen pembelian saham proyek perumahan di Desa Cikahuripan, Desa Cihanjuang, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pihak pengembang perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) melalui Juki Mulyawan membantahnya. Tudingan tersebut dituduhkan Cahro Suhendar Wikarta.
Juki menerangkan, pada tahun 1995 lalu, Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta merupakan pemegang saham di PT SBG. Tetapi, masih kata Juki, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci persentase kepemilikan saham Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta di PT SBG.
“Jadi akta jual beli (AJB) dan pengalihan hak atas saham antara Cahro Suhendar Wikarta dan pemegang saham lain di PT SBG itu ada. Selain itu, bukti-buktinya juga kami pegang,” ujar Juki Mulyawan kepada wartawan, di Cimanggung, Sumedang, Kamis 6 Agustus 2020.

Juki menambahkan, proses jual beli saham di PT SBG mengacu pada AJB saham tertanggal 10 Oktober 1995 yang sudah jelas telah terjadi transaksi jual beli saham di PT SBG.

Baca juga :  Antisipasi Kerawanan Malam Polsek Cibeunying Kaler laksanakan Bandung Kota Kembang

“Saat itu, delapan orang pemegang saham lama menjual seluruh sahamnya kepada Pak Irwan dan Pak Cahro. Kemudian, pada 13 Oktober 1995 terjadi rapat pemegang saham PT SBG. Verdasarkan risalah hasil rapat kepengurusan ada pasal perubahan susunan pengurus di PT SBG,” katanya.
Disebutkan, Direktur Utama dipegang oleh Irwan Apong Gunawan. Sedangkan Cahro Suhendar Wikarta menjabat sebagai Direktur II.
“Sehingga berdasarkan risalah rapat 13 oktober 1995 Pak Cahro bukan Direktur Utama di PT SBG, jelas itu ya,” sambung dia.

Lebih jauh diungkapkan, pada 23 Juli 1996 terjadi penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Cahro Suhendar Wikarta kepada Karman Suhendra.

“Kemudian dalam risalah rapat tanggal 23 Juli 1996 juga disebutkan bahwa Cahro Suhendar Wikarta berhenti sebagai direktur PT. SBG,” tegasnya.

“Kemudian mengenai pelaporan ke Polres Sumedang di tahun 2017, informasi yang diterima dan masuk ke saya memang ada, tetapi terbalik, yaitu sebagai pelapor adalah Irwan Apong Gunawan dan yang terlapor adalah Cahro Suhendar Wikarta,” tambah Juki.

Baca juga :  Peluncuran Pilbup 2024 oleh KPU, Pj. Bupati Sumedang Ajak Mengawal Pelaksanaan Pilkada

Kendati demikian, kata Juki, jika Cahro Suhendar Wikarta merasa tidak puas dan memiliki bukti-bukti yang akurat, maka dipersilahkan untuk mempuh melalui jalur hukum agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Itu hak mereka, dan secara logika saya tidak bisa melarang mereka untuk melapor. Jadi silahkan saja,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakabln Juki, dengan adanya informasi ini pihaknya mengimbau kepada warga SBG untuk tetap tenang. Sebab, PT SBG legalitasnya jelas dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

“Ini bukan masalah besar. Warga diimbau tetap tenang, dan jika mendapatkan informasi yang tidak jelas, warga bisa mengklarifikasinya langsung ke kantor PT SBG,” pintanya. (Abas)

Previous Post

Dewan Tinjau Samades Cipeundeuy

Next Post

Sejumlah Anggota Polres Cirebon Kota Naik Pangkat Pengabdian

BeritaTerkait

Featured

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17
Featured

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17
Featured

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir
Featured

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Next Post

Sejumlah Anggota Polres Cirebon Kota Naik Pangkat Pengabdian

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC