• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Waduh, Ternyata Pemanfaatan Teras Cihampelas Diduga Melanggar RDTR

Waduh, Ternyata Pemanfaatan Teras Cihampelas Diduga Melanggar RDTR

red cyber by red cyber
Oktober 27, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi menyatakan, pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.

Folmer melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah Sky Walk Pedestrian Layang diperuntukan bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal 67 Perda No 10 tahun 2015-2035 tentang RDTR Kota bandung.

Namun, saat ini Pemerintah Kota Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.

Baca juga :  Jajaran Binmas Polsek Andir Polrestabes Bandung Laksanakan Penyuluhan Bagi Anak Sekolah Dasar

“Dari awal Pembangunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer kepada wartawan, Kamis (27/10/ 2022).

“Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemerintah Kota Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka,” imbuhnya.

Menurut Folmer Pembangun Teras Cihampelas itu awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas. Tapi saat ini beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yg minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.

Baca juga :  Mayjen Kunto Arief: Dalam Organisasi Harus Mempunyai Konsep

“Itu (Teras Cihampelas) sejak awal direncanakan untuk pejalan kaki, yang terhubung dari jalan Gelap Nyawang di Taman Sari sebagai Park and Ride, sehingga kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar bisa terurai,” ujarnya.

Pembangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai tidak memenuhi standar bahkan berpotensi pada kegagalan struktur.

“Kita sudah ingatkan beberapa kali namun tidak pernah digubris,”ucanya.**

Previous Post

Rumah Guru Ngaji di Sukasari Direhab TNI dan Baznas

Next Post

Polisi Bersama Muspika Bagikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Di Desa Tanjungsari

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Polisi Bersama Muspika Bagikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Di Desa Tanjungsari

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC