• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Warga BMC Dirugikan, PT Safitri Golden Agung Gugat Tanah Bersertifikat

Warga BMC Dirugikan, PT Safitri Golden Agung Gugat Tanah Bersertifikat

cyber by cyber
2017-12-30
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– PT. Safitri Golden Agung melalui kuasa hukumnya, Aldis Andika, SH,  MH dan Teungku Maulana Zulfrine, SH, MH  menggugat tanah yang sudah memiliki sertifikat sekaligus menolak seluruh dalil jawaban tergugat  dalam kasus  gugatan tanah di kawasan Kompleks Bumi Mutiara Cileunyi (BMC), Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar.

KAB.
BANDUNG
,–

Pemilik tanah dan bangunan di komplek tersebut sekaligus sebagai tergugat ll,  H. Heru K Budiman melalui pengacaranya, Gito Abdussalam SH, MH.  merasa ada yang ganjil dan dianggap merugikan atas penolakan jawaban gugatan yang dianggap tidak sesuai, seolah membantah dan berdalih atas jawaban gugatan dari tergugat.

Sementara itu, dalam isi penolakan yang tertuang dalam surat nomor: 77/AS&P/REP/XII/2017 perihal replik dalam perkara No. 199/Pdt.G./2017/PN.BLB, tergugat menganggap tergugat ll  “Quod non” atau tidak memiliki kekuatan hukum dan  sekaligus  menolak seluruh  dalil eksepsi tergugat ll, terkecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam persidangan  perkara ini.

Selanjutnya, penggugat seolah meragukan bukti adanya sertifikat yang dimiliki tergugat ll, H. Heru K Budiman  yang dianggap kurang beralasan  hukum dan patut ditolak dalil eksepsi tergugat ll serta dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga :  Brimob Jabar Optimalkan Patroli Harkamtibmas, Berikan Himbauan 5M

“Kami tergugat II merasa didzalimi dan dirugikan atas pernyataan penolakan jawaban gugatan ini. Karena dalam  proses awal untuk memiliki tanah tersebut, kami telah beritikad baik dan tidak merasa melawan  hukum. Transaksi jual beli tanah tersebut sah sesuai  hukum adat.

Berdasarkan hasil berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan Ttanggal 15 Pebuari 2010  No.43/PPDT. Eks. G 2004/PN.BB Jo. No.02/Pdt.G/2004/PN.BB. Jo.No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB. Jo.No. 81/Pdt.G 2004/PN.BB.Jo No.51/Pdt.G/2006.PT.Bdg. Jo No.1625 K/Pdt/2007. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls lA Bale Bandung Tangal 27 Januari 2010, sampai lahirnya sertifikat sebagai  bukti hak atas kepemilikan tanah ini,” terang Gito kepada PATROLI, belum lama ini.

continued

Lebih lanjut, dikatakan Gito, dalam perkara ini kliennya selaku pihak tergugat pada proses jual beli tidak mengetahui bahwa tanah tersebut masih dalam proses  hukum, sebagaimana dijadikan alasan penggugat,  yakni PT Safitri Golden Agung atas tanah maupun bangunan yang terletak di Kompleks Bumi Mutiara Cileunyi.

Baca juga :  Polsek Bojongloa kidul Polrestabes Bandung Tempatkan Personil di Titik Rawan Kemacetan

“dalam hal ini kami tidak ada kaitannya dengan lokasi, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawangan serta Blok Gempol Wetan, yang  berada dalam nomor Persil milik penggugat. yang saya tahu hanya kapling,  dan yang saya tempati hanya Blok Jati. Lantas apa yang disangkakan penggugta dianggap ngawur,” paparnya

Namun demikian, tambahnya, bila bukti sertifikat yang saya miliki dianggap tidak sah oleh penggugat, maka penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena lahirnya sertifikat sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah sesuai prosedur yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional  Provinsi Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Bandung,” terang Gito.

Dalam kasus gugatan tanah ini, imbuhnya, maka  pihak tergugat akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak tanah yang dimiliki.

“Tentunya berlandaskan bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum pasti. Sampai di mana akhir permasalahan sambil menunggu hasil keputusan Pengadilan Negri Bale Bandung,” tandasnya. ***

Previous Post

Optimalkan Fungsi Linmas, Karangresik Lakukan Pembinaan

Next Post

Akhir Tahun, Polda Jabar Musnahkan Narkoba Senilai Rp11 Milyar

BeritaTerkait

Featured

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29
Featured

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29
Featured

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27
Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Next Post

Akhir Tahun, Polda Jabar Musnahkan Narkoba Senilai Rp11 Milyar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC