• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Warga BMC Dirugikan, PT Safitri Golden Agung Gugat Tanah Bersertifikat

Warga BMC Dirugikan, PT Safitri Golden Agung Gugat Tanah Bersertifikat

cyber by cyber
Desember 30, 2017
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– PT. Safitri Golden Agung melalui kuasa hukumnya, Aldis Andika, SH,  MH dan Teungku Maulana Zulfrine, SH, MH  menggugat tanah yang sudah memiliki sertifikat sekaligus menolak seluruh dalil jawaban tergugat  dalam kasus  gugatan tanah di kawasan Kompleks Bumi Mutiara Cileunyi (BMC), Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar.

KAB.
BANDUNG
,–

Pemilik tanah dan bangunan di komplek tersebut sekaligus sebagai tergugat ll,  H. Heru K Budiman melalui pengacaranya, Gito Abdussalam SH, MH.  merasa ada yang ganjil dan dianggap merugikan atas penolakan jawaban gugatan yang dianggap tidak sesuai, seolah membantah dan berdalih atas jawaban gugatan dari tergugat.

Sementara itu, dalam isi penolakan yang tertuang dalam surat nomor: 77/AS&P/REP/XII/2017 perihal replik dalam perkara No. 199/Pdt.G./2017/PN.BLB, tergugat menganggap tergugat ll  “Quod non” atau tidak memiliki kekuatan hukum dan  sekaligus  menolak seluruh  dalil eksepsi tergugat ll, terkecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam persidangan  perkara ini.

Selanjutnya, penggugat seolah meragukan bukti adanya sertifikat yang dimiliki tergugat ll, H. Heru K Budiman  yang dianggap kurang beralasan  hukum dan patut ditolak dalil eksepsi tergugat ll serta dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga :  Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Cimanggung

“Kami tergugat II merasa didzalimi dan dirugikan atas pernyataan penolakan jawaban gugatan ini. Karena dalam  proses awal untuk memiliki tanah tersebut, kami telah beritikad baik dan tidak merasa melawan  hukum. Transaksi jual beli tanah tersebut sah sesuai  hukum adat.

Berdasarkan hasil berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan Ttanggal 15 Pebuari 2010  No.43/PPDT. Eks. G 2004/PN.BB Jo. No.02/Pdt.G/2004/PN.BB. Jo.No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB. Jo.No. 81/Pdt.G 2004/PN.BB.Jo No.51/Pdt.G/2006.PT.Bdg. Jo No.1625 K/Pdt/2007. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls lA Bale Bandung Tangal 27 Januari 2010, sampai lahirnya sertifikat sebagai  bukti hak atas kepemilikan tanah ini,” terang Gito kepada PATROLI, belum lama ini.

continued

Lebih lanjut, dikatakan Gito, dalam perkara ini kliennya selaku pihak tergugat pada proses jual beli tidak mengetahui bahwa tanah tersebut masih dalam proses  hukum, sebagaimana dijadikan alasan penggugat,  yakni PT Safitri Golden Agung atas tanah maupun bangunan yang terletak di Kompleks Bumi Mutiara Cileunyi.

Baca juga :  Wujudkan Kamseltibcar, Polsek Sukasari Lakukan Giat Himbauan Ops Keselamatan Lodaya

“dalam hal ini kami tidak ada kaitannya dengan lokasi, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawangan serta Blok Gempol Wetan, yang  berada dalam nomor Persil milik penggugat. yang saya tahu hanya kapling,  dan yang saya tempati hanya Blok Jati. Lantas apa yang disangkakan penggugta dianggap ngawur,” paparnya

Namun demikian, tambahnya, bila bukti sertifikat yang saya miliki dianggap tidak sah oleh penggugat, maka penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena lahirnya sertifikat sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah sesuai prosedur yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional  Provinsi Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Bandung,” terang Gito.

Dalam kasus gugatan tanah ini, imbuhnya, maka  pihak tergugat akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak tanah yang dimiliki.

“Tentunya berlandaskan bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum pasti. Sampai di mana akhir permasalahan sambil menunggu hasil keputusan Pengadilan Negri Bale Bandung,” tandasnya. ***

Previous Post

Optimalkan Fungsi Linmas, Karangresik Lakukan Pembinaan

Next Post

Akhir Tahun, Polda Jabar Musnahkan Narkoba Senilai Rp11 Milyar

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Featured

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.
Featured

Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Tagih Janji Penegakan Perda

April 30, 2026
Featured

Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong PMT dan Menu B2SA untuk Cegah Stunting Sejak Dini

April 30, 2026
Ekonomi

Agen BRILink BRI Cibadak Tumbuh Pesat, Layani Transaksi Rp47,3 Triliun Sepanjang 2025

April 30, 2026
Next Post

Akhir Tahun, Polda Jabar Musnahkan Narkoba Senilai Rp11 Milyar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.

Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Tagih Janji Penegakan Perda

April 30, 2026

Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong PMT dan Menu B2SA untuk Cegah Stunting Sejak Dini

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC