CIREBON,– Berawal dari transaksi jual beli tanah kosong yang luasnya kurang lebih 250 meter persegi di Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada saat proses balik nama salah satu perangkat Desa Matangaji Jono (Sekdes) menawarkan untuk mengurus, dan meminta anggaran Rp 5 juta untuk proses akta jual beli (AJB).
Sedangkan pembuatan AJB ini dipegang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecamatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Pasal 1 Ayat, tanpa harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Tidak hanya itu, Sekdes Jono juga menjanjikan AJB selesai 10 hari, akan tetapi sampai berita ini diturunkan akta tersebut belum juga jadi.
Saat dikonfirmasi oleh pembuat akta, En apakah AJB dirinya sudah selesai, Jono menjawab belum jadi. “Kalau sudah jadi, juga pasti dikabarin, masih nunggu validasi pajaknya,”ucap Jono pada En.
Sementara itu, saat dihubungi via Whatsappnya, Jono berkilah bahwa dirinya sedang di luar menjenguk anak.
“Kalau untuk masalah anggaran pembuatan balik nama AJB, itu urusan saya dan pembuat. Jadi mau dimintain berapa saja ya internal saya,” ucapnya seolah tak peduli.
Sementara itu patrolicyber saat menyambangi kantor Kecamatan Sumber, belum bisa bertemu dengan camatnya. Padahal wartawan ingin mengkonfirmasi terkait adanya oknum sekdes yang diduga melakukan mark up anggaran pembuatan balik nama AJB hingga mencapai Rp 5 juta.
Sementara tokoh masyarakat setempat yang meminta tidak ditulis namanya menyebutkan, Jono memanfaatkan jabatannya untuk memeras masyarakat melalui pembuatan AJB.
“Kami berharap, ada tindakan tegas atas tindakan ini. Jangan dibiarkan karena akan memakan korban, dan korbannya adalah masyarakat,” tegasnya. (one-to)












