• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Yayasan Kawaluyaan Pandu Memiliki Hak Atas Pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati

Yayasan Kawaluyaan Pandu Memiliki Hak Atas Pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati

red cyber by red cyber
Desember 2, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Rumah Sakit Kebonjati Bandung, saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

Gugatan perkara tersebut, bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga Yayasan, terri dari Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih, dan Kawaluyaan Kebonjati.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.

Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan.

Kendati begitu, salah satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.

Baca juga :  Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok di NTB, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

“ Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegas Yoga .

Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS. Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujar Yoga Irawan didampingi Ferdyanto Sitompul dalam keterangannya, Minggu, (1/12/2024).

Yoga menambahkan, bahwa Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu.

Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.

‘’Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.

Baca juga :  Bukan Anggota Banggar Kota Bandung, KPK Keliru Periksa Entang Suryaman

Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.

Ferdyanto menilai, pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

‘’Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. **

 

Previous Post

Pengurus Flobamora Kalimantan Selatan – Masa Bhakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Next Post

AKBP Mujianto Pimpin Apel Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Pangandaran

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

AKBP Mujianto Pimpin Apel Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Pangandaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC