CIMAHI, — 5 orang pelaku pembuang limbah kotoran manusia (tinja) ke aliran sungai diberikan sanksi sosial oleh Satgas Citarum Sektor 21. Hal ini ditegaskan Dansektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat usai menginterogerasi para pelaku di Markas Koramil 0922 Cimahi, Sabtu (13/10).
Mereka yang dijatuhkan sanksi merupakan bagian dari pelaku usaha jasa transportir pemanfaatan limbah kotoran manusia, yakni layanan sedot tinja. 4 dari 5 pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh Satgas Subsektor 21-13 membuang kotoran manusia (tinja) dengan menggunakan mobil tangki tinja ke sungai Cibaligo, Kota Cimahi, pada hari Kamis (11/10). Kelima pelaku diantaranya, STN (pemilik usaha tangki tinja), RGM (Sopir), DDN (kernet), SHD (pemilik usaha, sopir), AJD (kernet).
“Mereka kami berikan hukuman sanksi sosial berupa korve (kerja bakti) bersama dengan satgas di sekitar sungai selama 15 hari. Supaya memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak lagi melakukan pencemaran di lingkungan sungai,” tutur Dansektor 21.
Dansektor 21 juga menambahkan bahwa, untuk tindakan hukum pihaknya menyerahkan para pelaku pencemar lingkungan kepada pihak kepolisian sesuai pelanggaran yang telah dilakukan para pelaku.
“Untuk tindakan hukum, kami serahkan kepada Polsek Cimahi Selatan sesuai pelanggaran lingkungan yang berlaku, meski hanya tindak pidana ringan,” ungkap Kolonel Yusep.
Sementara, Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dan menjerat dengan peraturan pelanggaran lingkungan.
“Kita akan proses hukum dengan penyelidikan dan penyidikan, apabila memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana, baik lingkungan hidup maupun KUHP. Selanjutnya kita akan proses lebih lanjut hingga ke pengadilan,” jelas AKP Sutarman.
Meskipun hanya jenis pelanggaran tindak pidana ringan, lanjut AKP Sutarman, keputusan hukum nanti akan diserahkan pihak pengadilan. “Nanti kita akan lihat pasal-pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai peristiwa yang dilakukan, bisa berupa kurungan atau denda,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga berjanji akan mengusut semua unsur yang terlibat dari praktek pelanggaran lingkungan, baik pelaku pencemar dan pihak penyedia titik-titik pembuangan.
“Semua pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini akan kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan, sejauh mana, peran sebagai apa, nanti semua akan tergambar ketika proses penyidikan berjalan,” pungkasnya.
Elly










