• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 5 Pelaku Pembuang Kotoran Tinja Diberi Sanksi Sosial Dan Terancam Dijerat Tipiring

5 Pelaku Pembuang Kotoran Tinja Diberi Sanksi Sosial Dan Terancam Dijerat Tipiring

cyber by cyber
2018-10-14
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, — 5 orang pelaku pembuang limbah kotoran manusia (tinja) ke aliran sungai diberikan sanksi sosial oleh Satgas Citarum Sektor 21. Hal ini ditegaskan Dansektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat usai menginterogerasi para pelaku di Markas Koramil 0922 Cimahi, Sabtu (13/10).

Mereka yang dijatuhkan sanksi merupakan bagian dari pelaku usaha jasa transportir pemanfaatan limbah kotoran manusia, yakni layanan sedot tinja. 4 dari 5 pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh Satgas Subsektor 21-13 membuang kotoran manusia (tinja) dengan menggunakan mobil tangki tinja ke sungai Cibaligo, Kota Cimahi, pada hari Kamis (11/10). Kelima pelaku diantaranya, STN (pemilik usaha tangki tinja), RGM (Sopir), DDN (kernet), SHD (pemilik usaha, sopir), AJD (kernet).

“Mereka kami berikan hukuman sanksi sosial berupa korve (kerja bakti) bersama dengan satgas di sekitar sungai selama 15 hari. Supaya memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak lagi melakukan pencemaran di lingkungan sungai,” tutur Dansektor 21.

Baca juga :  Perangi Corona, Brimob Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kampus UNPAD Jatinangor

Dansektor 21 juga menambahkan bahwa, untuk tindakan hukum pihaknya menyerahkan para pelaku pencemar lingkungan kepada pihak kepolisian sesuai pelanggaran yang telah dilakukan para pelaku.

“Untuk tindakan hukum, kami serahkan kepada Polsek Cimahi Selatan sesuai pelanggaran lingkungan yang berlaku, meski hanya tindak pidana ringan,” ungkap Kolonel Yusep.

Sementara, Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dan menjerat dengan peraturan pelanggaran lingkungan.

“Kita akan proses hukum dengan penyelidikan dan penyidikan, apabila memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana, baik lingkungan hidup maupun KUHP. Selanjutnya kita akan proses lebih lanjut hingga ke pengadilan,” jelas AKP Sutarman.

Baca juga :  Bertemu Tokoh Gereja, Pj. Bupati Maybrat Diskusi Soal Pembangunan

Meskipun hanya jenis pelanggaran tindak pidana ringan, lanjut AKP Sutarman, keputusan hukum nanti akan diserahkan pihak pengadilan. “Nanti kita akan lihat pasal-pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai peristiwa yang dilakukan, bisa berupa kurungan atau denda,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga berjanji akan mengusut semua unsur yang terlibat dari praktek pelanggaran lingkungan, baik pelaku pencemar dan pihak penyedia titik-titik pembuangan.

“Semua pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini akan kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan, sejauh mana, peran sebagai apa, nanti semua akan tergambar ketika proses penyidikan berjalan,” pungkasnya.

Elly

Previous Post

Akur, Ojol dan Opang di Sumedang Deklarasi Damai Jelang Pileg dan Pilpres

Next Post

Operasi Rutin di Tanjungsari, 86 Pelanggar Lalin Terjaring

BeritaTerkait

Featured

Andi Rudi Latif Buka MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Sepungur

2025-11-19
Featured

Hadiri Pembukaan MTQN Ke-21, Ketua TP PKK Tanah Bumbu: Jadikan Al-Qur’an Cahaya Penerang Kehidupan

2025-11-19
Featured

Pawai Ta’aruf Mobil Hias Meriahkan MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-11-19
Featured

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

2025-11-18
Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Lapas Kelas IIB Ciamis Gelar Bakti Sosial Pengecatan Masjid dalam Rangka HUT Ke-1 Kemenimgras

2025-11-18
Next Post

Operasi Rutin di Tanjungsari, 86 Pelanggar Lalin Terjaring

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Rudi Latif Buka MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Sepungur

2025-11-19

Hadiri Pembukaan MTQN Ke-21, Ketua TP PKK Tanah Bumbu: Jadikan Al-Qur’an Cahaya Penerang Kehidupan

2025-11-19

Pawai Ta’aruf Mobil Hias Meriahkan MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-11-19

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

2025-11-18

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC