• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 5 Pelaku Pembuang Kotoran Tinja Diberi Sanksi Sosial Dan Terancam Dijerat Tipiring

5 Pelaku Pembuang Kotoran Tinja Diberi Sanksi Sosial Dan Terancam Dijerat Tipiring

cyber by cyber
Oktober 14, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, — 5 orang pelaku pembuang limbah kotoran manusia (tinja) ke aliran sungai diberikan sanksi sosial oleh Satgas Citarum Sektor 21. Hal ini ditegaskan Dansektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat usai menginterogerasi para pelaku di Markas Koramil 0922 Cimahi, Sabtu (13/10).

Mereka yang dijatuhkan sanksi merupakan bagian dari pelaku usaha jasa transportir pemanfaatan limbah kotoran manusia, yakni layanan sedot tinja. 4 dari 5 pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh Satgas Subsektor 21-13 membuang kotoran manusia (tinja) dengan menggunakan mobil tangki tinja ke sungai Cibaligo, Kota Cimahi, pada hari Kamis (11/10). Kelima pelaku diantaranya, STN (pemilik usaha tangki tinja), RGM (Sopir), DDN (kernet), SHD (pemilik usaha, sopir), AJD (kernet).

“Mereka kami berikan hukuman sanksi sosial berupa korve (kerja bakti) bersama dengan satgas di sekitar sungai selama 15 hari. Supaya memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak lagi melakukan pencemaran di lingkungan sungai,” tutur Dansektor 21.

Baca juga :  Peta Kekuasaan BSG Bergeser, GSVL Resmi Jabat Komisaris Utama Periode 2026–2031

Dansektor 21 juga menambahkan bahwa, untuk tindakan hukum pihaknya menyerahkan para pelaku pencemar lingkungan kepada pihak kepolisian sesuai pelanggaran yang telah dilakukan para pelaku.

“Untuk tindakan hukum, kami serahkan kepada Polsek Cimahi Selatan sesuai pelanggaran lingkungan yang berlaku, meski hanya tindak pidana ringan,” ungkap Kolonel Yusep.

Sementara, Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dan menjerat dengan peraturan pelanggaran lingkungan.

“Kita akan proses hukum dengan penyelidikan dan penyidikan, apabila memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana, baik lingkungan hidup maupun KUHP. Selanjutnya kita akan proses lebih lanjut hingga ke pengadilan,” jelas AKP Sutarman.

Baca juga :  Sat Brimob Polda Jabar Warnai Hut Pelopor ke 63 dengan Bagi-Bagi Sembako

Meskipun hanya jenis pelanggaran tindak pidana ringan, lanjut AKP Sutarman, keputusan hukum nanti akan diserahkan pihak pengadilan. “Nanti kita akan lihat pasal-pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai peristiwa yang dilakukan, bisa berupa kurungan atau denda,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga berjanji akan mengusut semua unsur yang terlibat dari praktek pelanggaran lingkungan, baik pelaku pencemar dan pihak penyedia titik-titik pembuangan.

“Semua pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini akan kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan, sejauh mana, peran sebagai apa, nanti semua akan tergambar ketika proses penyidikan berjalan,” pungkasnya.

Elly

Previous Post

Akur, Ojol dan Opang di Sumedang Deklarasi Damai Jelang Pileg dan Pilpres

Next Post

Operasi Rutin di Tanjungsari, 86 Pelanggar Lalin Terjaring

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Operasi Rutin di Tanjungsari, 86 Pelanggar Lalin Terjaring

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC