• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

cyber by cyber
November 18, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP. Idas Wardias, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wib.

“Dari hasil penyidikan, YS diduga melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, serta memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga :  Bahas Strategi Cegah Premanisme dan Wujudkan Kamtibmas, Polres Pangandaran Gelar FGD Bersama Mitra Polri

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat secara fiktif dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.

Baca juga :  Peduli Kasih, DKM Masjid Al Ikhwan Cibungur Santuni Anak Yatim

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini YS telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut.

Kapolres Pangandaran, AKBP Drs. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Akuntabel berdasarkan fakta yang objektif, serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara. (Supriatna)

Tags: AKBP Andri KurniawanAKP Idas WardiasDana Desa SukaresikKasat ReskrimPidana KorupsiPolres Pangandaran
Previous Post

Lapas Kelas IIB Ciamis Gelar Bakti Sosial Pengecatan Masjid dalam Rangka HUT Ke-1 Kemenimgras

Next Post

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

BeritaTerkait

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Next Post

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC