• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bogor Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja

red cyber by red cyber
September 30, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,-Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali di ungkapkan Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar. Dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak dua orang tersangka berhasil di amankan

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imaduddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil kita amankan.

Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polibek, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak.

Baca juga :  Pastikan Kelancaran Arus Lalin, Kapolda Jabar Tinjau Pos Yan dan Pos Pam di Subang

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa ganja merupakan produk terlarang di Indonesia karena masuk jenis narkotika golongan satu yang sangat berbahaya jika dikonsumsi, karena dapat menimbulkan efek kecanduan.

“Ganja itu baik akar, daun, biji bahkan yang sudah diekstrak tetap tidak diperbolehkan.” ungkap Ibrahim Tompo.

Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk di konsumsi sendiri.

Baca juga :  Bersama TNI, Personel Polres Sumedang Olahraga Bareng

Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar.

Previous Post

Inilah Nama13 Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat

Next Post

Personel Brimob Jabar Himbau Ibu- Ibu di Lembang agar Jaga Anaknya dari Tindak Kejahatan

BeritaTerkait

Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Featured

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Next Post

Personel Brimob Jabar Himbau Ibu- Ibu di Lembang agar Jaga Anaknya dari Tindak Kejahatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026

Jadi Keynote Speaker, Bupati Dony: SDM PKH Harus Memiliki Dua Kriteria

April 16, 2026

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC