• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Sumedang Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

red cyber by red cyber
Januari 21, 2023
in Featured, Hukum
0
Tersangka pencabulan anak dibawah umur (kedua dari kanan) saat berada di Mapolsek Jatinangor

Tersangka pencabulan anak dibawah umur (kedua dari kanan) saat berada di Mapolsek Jatinangor

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial DE (38), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023 lalu.

“Terduga sudah ditangkap pada Selasa (20/1/2023) tanpa perlawanan,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.

Baca juga :  Pemkot Bandung Bakal Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

“Pelaku pelecehan anak dibawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku,” kata Dedi.

Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

“Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dedi. (Abas)

Previous Post

CCEP Indonesia Terima Penghargaan di Ajang Forum CSR Mitra Jabar Award 2022

Next Post

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal Usai Kepergok Pemilik Rumah

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Aksi Pencurian Rumah Kosong Gagal Usai Kepergok Pemilik Rumah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC