• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Komplotan Ganjal ATM yang Resahkan Warga Cimahi Ditangkap

Komplotan Ganjal ATM yang Resahkan Warga Cimahi Ditangkap

red cyber by red cyber
Juni 1, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi,-Jajaran Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar membekuk sindikat ganjal ATM untuk menguras tabungan korban. Komplotan asal Lampung itu terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cimahi Polda Jabar  AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya mengamankan 7 orang kawanan spesialis ganjal ATM yang  melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi pada 7 Mei 2023.

Kejadian tersebut baru dilaporkan dua hari kemudian.”Begitu menerima laporan langsung kami tindaklanjuti. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya sindikat pelaku asal Lampung dapat kita amankan,” ujarnya, Kamis (1/5/2023).

Salah satu pelaku berinisial RF (28) merupakan otak sindikat ganjal ATM tersebut. Mereka kerap melancarkan aksinya di kawasan  yang beroperasi di Bandung Raya.
Lutfhi mengatakan, RF merupakan residivis kambuhan yang bolak-balik masuk penjara. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, dia ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Modus ganjal ATM diawali dengan para pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian ada calon korban yang masuk, tetapi antre di belakang para pelaku yang menyamar.
“Salah satu pelaku sudah mengganjal lubang ATM. Saat korban hendak mengambil uang kartunya tidak bisa masuk ke lubang mesin ATM. Di situ RF menawarkan bantuan memasukkan kartu ke lubang tersebut,” kata Luthfi.

Baca juga :  Hati-Hati PVMBG Keluarkan Peta Wilayah Potensi Gerakan Tanah di Jawa Barat Bulan Februari

Ketika korban menyerahkan kartu ATM-nya, pelaku dengan sigap sudah menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan. Ukuran kartu itu lebih kecil sehingga akan tersedot ke dalam mesin ATM saat dimasukkan.

“Jadi kartu ATM yang sudah ditukar pelaku dimasukkan, korban diminta menekan nomor PIN-nya. Saat itu pelaku lain ada yang mengintip dan menghafal PIN korban. Korban tidak bisa ambil uangnya karena ATM tersedot mesin,” katanya.

RF lalu mengarahkan korban untuk melapor ke bank karena kartu ATM sudah tersedot. Padahal kartu ATM asli milik korban sudah di tangan para pelaku.

Baca juga :  Antisipasi kemacetan Personel Polsek Bandung Kidul melaksanakan Pengaturan Arus Lalu lintas

“Setelah itu para pelaku kabur langsung cari ATM lain dan kuras tabungan korban. Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian Rp24 juta,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa tersangka RF diamankan terlebih dahulu. Lalu menyusul pelaku lainnya berinisial I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38), dan N (40).

“Ada 4 orang DPO lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka semua merupakan residivis untuk kasus lain, ada yang curanmor, narkoba, serta penadah,” tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHPidana.
“Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kepada petugas, RF mengaku belajar melakukan aksi ganjal ATM saat ia berada di dalam penjara.
“Diajarkan teman waktu di dalam penjara. Uang yang didapat dibagi-bagi, antara Rp500.000 sampai Rp1 juta. Uangnya buat makan sehari-hari,” ujar RF. Ydi

Previous Post

Wakapolda Jabar Sampaikan Ini pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Next Post

Sambangi Pelajar, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Edukasi Kamtibmas

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Sambangi Pelajar, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Edukasi Kamtibmas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC