CIMAHI, — Lakukan langkah Antisipasi, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Pasang spanduk imbauan di sejumlah titik area trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Pemasangan Spanduk bertuliskan “Larangan Bermain Layang-layang di Kawasan Tegangan Tinggi Seperti di Kawasan Jalur Kereta Cepat dan Tegangan Tinggi Listrik” Dilakukan jajaran Polres Cimahi di sepanjang jalur perlintasan Kereta Cepat Jakarta Bandung, Selasa (13/6/2023).
AKBP Aldi Subartono berikan pemahaman bahwa layang-layang bisa terbakar bila mengenai kabel listrik terutama yang bertegangan tinggi, Bahkan benangnya bisa menyebabkan terganggunya jaringan listrik.
Selain dapat membahayakan bagi perjalanan kereta api cepat, benang layangan juga dapat membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya, seperti pengendara motor,” Ujarnya.
Kapolres Cimahi juga melakukan penyisiran dan membersihkan jaringan listrik tegangan tinggi dari layangan yang menempel.
“Sisa layangan yang menempel di jaringan listrik tegangan tinggi, kami bersihkan bersama pihak terkait, Jika dibiarkan berpotensi menggangu aktivitas kereta cepat dan kelistrikan masyarakat,” Pungkasnya.
“Kami membersihkan sisa layang-layang bersama pihak terkait. Kami perkuat pengawasan dengan spanduk dan imbauan di sepanjang jalur kereta cepat yang melintasi wilayah hukum Polres Cimahi” Tambah Aldi. **












