• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Motornya Dirampas Debt Collector, Nasabah Akan Lapor Polisi

Motornya Dirampas Debt Collector, Nasabah Akan Lapor Polisi

red cyber by red cyber
Juni 13, 2023
in Featured, Peristiwa
0
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Kasus pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali terjadi. Kali ini, menimpa salah satu nasabah leasing FIF.

Nasabah berinisial R itu mengaku motor berikut STNKnya dirampas DC di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa 13 Juni 2023.

“Kendaraan roda dua saya sudah dicicil selama 1 tahun. Namun karena saat ini terkendala permasalah keuangan dan nunggak angsuran selama 2 bulan, motor diambil paksa pihak leasing melalui pihak ketiga PT. PAJ,” ujar R.

Ia menjelaskan, pada Selasa pukul 10:00 WIB kendaraan dipakai adiknya. Namun di jalan Raya Baru Cileunyi, tiba-tiba ada sekelompok orang yang berkendara menyalip, bahkan nyaris membuat adik R terjatuh.

Baca juga :  Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Kabupaten Inhu

“Kami merasa terancam oleh sekumpulan orang yang diketahui debt collector. Dan menurut informasi, para penagih utang itu terkumpul di salah satu ormas,” jelasnya.

R mengaku sudah melakukan niat baik dengan melakukan komunikasi kepada pihak pengambil motor dari PT. PAJ. Namun pihak PT. PAJ meminta dana anggaran Rp1,7 juta agar motor tersebut dikembalikan.

Akibat kejadian itu, R mengaku akan mengambil langkah hukum dan meminta pihak kepolisian menindaklanjuti, serta memberantas para mata elang yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :  TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten

Sementara menurut tokoh masyarakat Kabupaten Bandung yang meminta tidak mau disebutkan namanya, aksi debt collector ini selain melakukan tindakan melawan hukum, juga bisa disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP), dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Selain itu, pihak DC diduga melakukan pemerasan dengan mengiming-imingi kendaraan yang disita untuk bisa bebaskan asalkan ada dana,” jelasnya. (Abah)

Previous Post

Jawa Barat Tawarkan Peluang ke Ratusan Investor Jepang dan Korea Selatan

Next Post

Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbub Lakukan Monitoring Penegakan Perda

BeritaTerkait

Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Next Post

Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbub Lakukan Monitoring Penegakan Perda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC