• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Motornya Dirampas Debt Collector, Nasabah Akan Lapor Polisi

Motornya Dirampas Debt Collector, Nasabah Akan Lapor Polisi

red cyber by red cyber
Juni 13, 2023
in Featured, Peristiwa
0
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Kasus pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali terjadi. Kali ini, menimpa salah satu nasabah leasing FIF.

Nasabah berinisial R itu mengaku motor berikut STNKnya dirampas DC di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa 13 Juni 2023.

“Kendaraan roda dua saya sudah dicicil selama 1 tahun. Namun karena saat ini terkendala permasalah keuangan dan nunggak angsuran selama 2 bulan, motor diambil paksa pihak leasing melalui pihak ketiga PT. PAJ,” ujar R.

Ia menjelaskan, pada Selasa pukul 10:00 WIB kendaraan dipakai adiknya. Namun di jalan Raya Baru Cileunyi, tiba-tiba ada sekelompok orang yang berkendara menyalip, bahkan nyaris membuat adik R terjatuh.

Baca juga :  Polsek Batujajar Polres Cimahi Pantau Lalin Pada Jam Rawan Macet

“Kami merasa terancam oleh sekumpulan orang yang diketahui debt collector. Dan menurut informasi, para penagih utang itu terkumpul di salah satu ormas,” jelasnya.

R mengaku sudah melakukan niat baik dengan melakukan komunikasi kepada pihak pengambil motor dari PT. PAJ. Namun pihak PT. PAJ meminta dana anggaran Rp1,7 juta agar motor tersebut dikembalikan.

Akibat kejadian itu, R mengaku akan mengambil langkah hukum dan meminta pihak kepolisian menindaklanjuti, serta memberantas para mata elang yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Sisir Lokasi Potensi Wisata di Desa Sungai Dua Laut

Sementara menurut tokoh masyarakat Kabupaten Bandung yang meminta tidak mau disebutkan namanya, aksi debt collector ini selain melakukan tindakan melawan hukum, juga bisa disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP), dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Selain itu, pihak DC diduga melakukan pemerasan dengan mengiming-imingi kendaraan yang disita untuk bisa bebaskan asalkan ada dana,” jelasnya. (Abah)

Previous Post

Jawa Barat Tawarkan Peluang ke Ratusan Investor Jepang dan Korea Selatan

Next Post

Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbub Lakukan Monitoring Penegakan Perda

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbub Lakukan Monitoring Penegakan Perda

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC