• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hakim Sulawesi yang Istrinya Jadi Tersangka Kedapatan Blusukan di PN Denpasar, Diduga Pengaruhi Sidang Praperadilan

Hakim Sulawesi yang Istrinya Jadi Tersangka Kedapatan Blusukan di PN Denpasar, Diduga Pengaruhi Sidang Praperadilan

red cyber by red cyber
Juni 14, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, — Ramai dibicarakan adanya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah Yakobus Manu tengah blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali.

Diduga hakim tersebut untuk mempergunakan pengaruhnya di PN Denpasar terkait sidang praperadilan diajukan istrinya bernisial Ny. OH yang ditetapkan tersangka kasus Merk Dagang oleh penyidik Polda Bali.

Dalam sidang Senin 12 Juni 2023, hakim tersebut hadir di area PN Denpasar dengan memakai pakaian biasa, bahkan dia masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.

Kini ada fakta baru hakim yang menjadi ketua Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tersebut pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera turun dari tangga ruangan hakim dan panitera PN Denpasar yang diduga bersama istrinya yang menjadi tersangka tersebut, padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara.

Semakin kuat dugaan hakim tersebut terus blusukan untuk menebar teror pengaruhnya sebagai hakim ke hakim atau panitera di PN Denpasar atas perkara istrinya yang sedang proses sidang praperadilan, dimana istrinya sebagai pemohon pra peradilan atas penetapan dirinya bersama TAC sebagai tersangka dalam kasus Merk Dagang.

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Baca juga :  Ridwan Kamil dan Atalia Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham RI Jabar

Disela sela persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.

Menurutnya, apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungkap dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai.

“Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” katanya.

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk kata AKBP. Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

“Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

Pada persidangan Selasa pekan lalu, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.

Sementara itu saat dikonfirmasi Rabu 14 Juni 2023 oleh wartawan Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya.

“Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang,” ujar Putu Gede kepada wartawan.

Baca juga :  Sebanyak 270 Kades di Kabupaten Bandung Resmi Menjabat 8 Tahun, Ini Pesan Bupati

Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi menebar teror pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar.

“Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” ujarnya.

KRONOLOGI PERKARA
Kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.**

Tags: pn denpasar
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Karang Bintang Kembali Menyosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakatnya Yang Ada di Desa-Desa.

Next Post

Giliran Polres Sukabumi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 3 Pelaku Ditangkap

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Giliran Polres Sukabumi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 3 Pelaku Ditangkap

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC