• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Ungkap Serangkaian Tindak Pidana, 8 Tersangka Diamankan

Polres Sumedang Ungkap Serangkaian Tindak Pidana, 8 Tersangka Diamankan

red cyber by red cyber
2023-07-17
in Featured, Hukum
0
Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Sumedang berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir

Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Sumedang berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Sumedang berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi kejadian berbeda. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., pada saat press conference, di halaman Mako Polres Sumedang, Senin (17/7/2023).

Indra mengungkapkan, terdapat beberapa kejadian tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Sumedang.

“Salah satu kejadian yang mencuat adalah kasus di Cimanggung, di mana terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ungkap Indra.

Khusus kasus di Cimanggung, Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam, yaitu RR (23) dan THS (21).

Baca juga :  PHRI dan MDMC Sumedang Sisir Pengungsi Serta Serahkan Bantuan

“Selain itu, kasus pengeroyokan dan/atau penganiayaan juga terjadi di empat tempat berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Wado,” sebut Indra.

Dalam serangkaian pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Sumedang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

“Barang bukti ini akan menjadi bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan persidangan di pengadilan nantinya,” kata dia.

Indra Setiawan menerangkan, untuk kasus di Cimanggung, tersangka dijerat pasal Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukum mati atau kurungan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga :  Plh.Kapolrestabes Bandung Melaksanakan Pengontrolan Anggota Polsek Lengkong

Sedangkan bagi para tersangka lainnya dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun penjara dan minimal kurungan 5 tahun penjara.

“Pengungkapan serangkaian tindak pidana ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan bagi korban. Polisi akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus-kasus lainnya serta membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan,” ujarnya.

“Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga Sumedang,” tandas Indra. (Abas)

Previous Post

Seorang Warga Pamulihan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Next Post

Kapolda Jabar Beri Penghargaan kepada Anggota Jajaran yang Beprestasi

BeritaTerkait

Featured

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Ekonomi

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Next Post

Kapolda Jabar Beri Penghargaan kepada Anggota Jajaran yang Beprestasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC