• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023

red cyber by red cyber
Juli 29, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 karena berakhir Masa Jabatannya dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H. Dari Pemkot Bandung hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta kepala OPD.

Tedy menuturkan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Wali Kota Bandung Periode Tahun 2018-2023, H. Yana Mulyana akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

“Sehubungan hal tersebut, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juli 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Corona, Brimob Jabar Semprot Disinfektan di Kantor BNN Jabar

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya ini sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak H. Yana Mulayana, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” tuturnya.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian Wali Kota dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Seperti diketahui, Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Plh Wali Kota Bandung pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni 2023 yang lalu. Kemudian, Raperda ini telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Baca juga :  Gelar Kejuaraan Nasional Judo Kartika Cup XII tahun 2019 di Yogyakarta

“Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Entang Suryaman, S.H.

DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Entang Suryaman, S.H.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Entang Suryaman, S.H., selama memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk Kota Bandung menjadi ladang amal yang akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah Swt.,” ujarnya.**

Previous Post

Pemdaprov Jabar dan KASN Teken MoU Center of Excellence Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

Next Post

Novel Baswedan Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Novel Baswedan Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC