• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Laksanakan PAW Kepala Desa, Ketua Komisi I DPRD Sumedang Ingatkan 2 Poin Penting Ini

Laksanakan PAW Kepala Desa, Ketua Komisi I DPRD Sumedang Ingatkan 2 Poin Penting Ini

red cyber by red cyber
September 26, 2023
in Featured, Politik
0
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia menyoroti terkait adanya kepala desa yang mengundurkan diri, kemudian dilakukan pernggantian antar waktu (PAW).

Ia mengatakan, pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak sudah sudah diatur surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/244/Sj tanggal 14 Januari 2023.

“Bupati atau walikota harus mempedomani aturan tersebut, kemudian proses penggantian antar waktu (PAW) atau pemilihan kepala desa antar waktu yang dilakukan desa-desa nanti tidak jadi masalah,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang itu, di Sumedang, Selasa (26/9/2023).

Asep Kurnia atau Akur menambahkan, dalam surat tersebut ada beberapa poin yang ditegaskan, dan yang paling penting penyelenggaraan pilkades pada masa pemilu maksimal diselenggarakan sebelum tanggal 1 November.

Baca juga :  Jelang Ramadan Komisi B Minta Pemkot Jaga Harga Kebutuhan Pokok

“Jadi 1 November 2003 ini masih bisa menyelenggarakan, namun ada beberapa hal yang harus dipedomani, di antaranya apabila bupati atau Pj bupati akan melaksanakan pemilihan kepala desa termasuk juga PAW sebelum tanggal 1 November, itu pun yang ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu agar melaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada Mendagri,” jelasnya.

Maka, tambah Akur, sebelum tahapan pembentukan panitia dan pendaftaran, Pj bupati harus terlebih dahulu melaporkan kepada gubernur dan harus dilakukan juga koordinasi dengan forkopimda untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Saya selaku Ketua Komisi I DPRD Sumedang menyarankan agar pelaksanaan PAW kepala desa tidak dilakukan terburu-buru, sebelum ditempuh dulu dua amanat yang ditegaskan Mendagri dalam surat tersebut,” tandasnya.

Baca juga :  Didampingi Istri, Calon Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Bahsanuddin Coblos di TPS 06 Batulicin

Seperti diketahui, sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumedang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024. Pemkab Sumedang melalui Pj Bupati Sumedang telah melantik Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa untuk menggantikan kepala desa difinitif sisa masa jabatan 2018-2024.

Beberapa desa di Sumedang tersebut antara lain, Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung, sudah melakukan sosialisasi dan pembukaan pendaftaran bagi calon kades Pengganti Antar Waktu (PAW).

Namun, sebelum melakukan itu, Akur mengingatkan agar Pj Bupati Sumedang atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaporkan ke Pj Gubernur Jawa Barat dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda Sumedang termasuk DPRD Sumedang. (Abas)

Previous Post

HJKB 213: Ini Aspirasi dan Harapan Masyarakat

Next Post

BNN Provinsi Jawa Barat Musnahkan 8.213 gram Narkotika, Puluhan Ribu Warga Jabar Diselamatkan

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

BNN Provinsi Jawa Barat Musnahkan 8.213 gram Narkotika, Puluhan Ribu Warga Jabar Diselamatkan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC