• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Sepekan

Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Sepekan

cyber by cyber
Mei 3, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS,- Pemerintah Kabupaten Banyumas mengurangi jam kerja selama Bulan Ramadhan. Bila pada hari biasa Senin-Kamis aparatur sipil negara (ASN) mulai masuk kerja pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka selama bulan puasa dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB, untuk Hari Jumat semula masuk pulul 07.15 WIB dan pulang 15.15 WIB menjadi masuk pulul 07.30 WIB dan pulang 11.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menjelaskan, pengaturan jam kerja selama puasa, mendasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repunlik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tangal 26 April 2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Selama Ramadhan 1439 H/2018 M dan diperkuat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas nomor 001.2/2095 tanggak 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1440 H/2019 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Baca juga :  Sah...! KPU Tetapkan Zairullah untuk Bupati Tanbu dan Paman Birin Jadi Gubernur Kalsel

“Untuk pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 Jam semula sepekan ASN bekerja 37,5 jam menjadi 32,5 jam,” jelasnya.

Joko menambahkan, dalam surat edaran tersebut bagi SKPD yang mempunyai 6 hari kerja agar dapat menyesuaikan, yang penting jam kerja selama sepekan minimal 32,5 jam.

“Pengurangan jam kerja tersebut, agar para ASN bisa lebih khusyu dalam melaksanakan ibadah puasa,” katanya

Ia menambahkan, untuk presensi tidak menjadi masalah karena mesin presensi bisa disetting ulang sesuai dengan jam kerja dalam bulan puasa.

Baca juga :  Pemkot Bandung Dukung Ekspedisi Kartini II Mahasiswa Unpas ke 5 Gunung di NTT

“Kalau soal mesin presensi tak menjadi masalah karena tinggal diubah dari pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB, begitu juga jam pulang,” katanya.

Ia berharap kepada seluruh ASN agar selama bulan puasa lebih meningkatkan kinerjanya dan masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena seharusnya puasa tidak mengurangi kinerja ASN,” tambahnya

Selain itu, bila selama bulan puasa ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai dengan jam kerja, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ari S

Previous Post

Surimin, Purnawirawan TNI AD Kades Tegalsari Terlantik

Next Post

Dikendalikan Napi Kebon Waru Bandung, Dua Pengedar Narkoba Diciduk BNNK Sumedang

BeritaTerkait

Pemerintahan

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Next Post

Dikendalikan Napi Kebon Waru Bandung, Dua Pengedar Narkoba Diciduk BNNK Sumedang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC