• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi, Pelaku Pendatang Dari Jember

Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi, Pelaku Pendatang Dari Jember

red cyber by red cyber
Januari 8, 2024
in Featured, Hukum
0
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu

Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,– Pembuat uang palsu alias upal berinisial BY (41) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Cilacap di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam konferensi persnya, Senin (8/1/2024), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono menerangkan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang.

“Setelah diselidiki, Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap,” jelas Ruruh.

Pada rumah tersebut, sambungnya, ditemukan alat pencetak uang palsu termasuk beberapa lembar uang palsu. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial BY yang merupakan pendatang dari Jember, dan sudah 8 bulan di Cilacap.

Ruruh mengatakan, awalnya pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen, kemudian pelaku ditawari temanya di facebook pekerjaan.

Baca juga :  Dies Natalis IPDN Kemendagri, Wapres Serukan Sekat Egosektoral

“Teman di facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam grup facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” kata Ruruh.

Dijelaskan, pelaku juga diajari teman onlinenya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.

“Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7. Jadi satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu,” papar Ruruh.

Baca juga :  Masuk Terbaik Pengelolaan Pengaduan, Sumedang Terima Penghargaan dari Kemenpan RB

Di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.

Akibat perbuatannya, BY disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan media sosial.

“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dan apabila mengetahui ataupun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (Kris)

Previous Post

Pj. Bupati Sumedang Apresiasi Kinerja Dinas Perkimtan Soal Data Kerusakan Bangunan Akibat Gempa

Next Post

Dukung Program KPN, Anggota Brimob Jabar Edukasi Warga Tangguh

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Next Post

Dukung Program KPN, Anggota Brimob Jabar Edukasi Warga Tangguh

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC