CILACAP,– Pembuat uang palsu alias upal berinisial BY (41) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Cilacap di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Dalam konferensi persnya, Senin (8/1/2024), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono menerangkan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang.
“Setelah diselidiki, Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap,” jelas Ruruh.
Pada rumah tersebut, sambungnya, ditemukan alat pencetak uang palsu termasuk beberapa lembar uang palsu. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial BY yang merupakan pendatang dari Jember, dan sudah 8 bulan di Cilacap.
Ruruh mengatakan, awalnya pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen, kemudian pelaku ditawari temanya di facebook pekerjaan.
“Teman di facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam grup facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” kata Ruruh.
Dijelaskan, pelaku juga diajari teman onlinenya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.
“Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7. Jadi satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu,” papar Ruruh.
Di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.
Akibat perbuatannya, BY disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan media sosial.
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dan apabila mengetahui ataupun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (Kris)