• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi, Pelaku Pendatang Dari Jember

Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi, Pelaku Pendatang Dari Jember

red cyber by red cyber
Januari 8, 2024
in Featured, Hukum
0
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu

Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,– Pembuat uang palsu alias upal berinisial BY (41) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Cilacap di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam konferensi persnya, Senin (8/1/2024), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono menerangkan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang.

“Setelah diselidiki, Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap,” jelas Ruruh.

Pada rumah tersebut, sambungnya, ditemukan alat pencetak uang palsu termasuk beberapa lembar uang palsu. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial BY yang merupakan pendatang dari Jember, dan sudah 8 bulan di Cilacap.

Ruruh mengatakan, awalnya pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen, kemudian pelaku ditawari temanya di facebook pekerjaan.

Baca juga :  Datangi Sekolah, Personel Brimob Jabar Edukasi Pelajar tentang Prokes

“Teman di facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam grup facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” kata Ruruh.

Dijelaskan, pelaku juga diajari teman onlinenya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.

“Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7. Jadi satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu,” papar Ruruh.

Baca juga :  Optimalkan Pelanggaran ETLE, Ditlantas Polda Jabar Bekali Dakgar dalam Assesment Psikologi

Di TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.

Akibat perbuatannya, BY disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan media sosial.

“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dan apabila mengetahui ataupun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (Kris)

Previous Post

Pj. Bupati Sumedang Apresiasi Kinerja Dinas Perkimtan Soal Data Kerusakan Bangunan Akibat Gempa

Next Post

Dukung Program KPN, Anggota Brimob Jabar Edukasi Warga Tangguh

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Dukung Program KPN, Anggota Brimob Jabar Edukasi Warga Tangguh

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC