• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ahli Hukum Sebut Status Pendaftaran Prabowo & Gibran Tetap Sah

Ahli Hukum Sebut Status Pendaftaran Prabowo & Gibran Tetap Sah

red cyber by red cyber
Februari 6, 2024
in Featured, Nasional
0
Pakar/Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.

Pakar/Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Pakar/Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat, putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon presiden dan atau wakil presiden karena putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara.

“Dalam hal ini penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak melanggar etika, bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan,” ujar Musa Darwin Pane, dalam keterangan lisan kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Musa mengatakan, putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum.

Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang mana kini sudah memasuki masa akhir kampanye tidak ditemukan putusan pengadilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut.

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Covid 19, Anggota Bataliyon A Pelopor Perketat Prokes

“Karenannya merujuk asas dan tujuan hukum tersebut sudah tidak patut lagi dipersolakan mengenai keabsahan penetapan presiden dan/atau wakil Presiden tahun 2024,” ujar dia.

Musa kemudian mencermati bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemaku kepentingan.

Musa berpandangan, KPU sebagai subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan MK sebagai produk hukum yang bersifat final and binding. Karenanya menurut Musa, perbuatan KPU melaksanakan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024 merupakan tindakan yang bersesuaian dengan hukum dan konstitusi.

Musa kemudian berpandangan terhadap putusan DKPP nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 5 Februari 2024 hanyalah mengikat kepada para teradu, dalam hal ini ketua KPU dan anggota Komisioner KPU lainnya dikenakan sanksi etik dan tidak ada perintah untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan calon Presiden dan/atau wakil Presiden tahun 2024.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Corona, Brimob Jabar Semprotkan Disinfektan di Masjid Daarul Ma'arif IPDN

“Oleh karena itu, secara tegas dan eskplisit putusan DKPP tersebut tidak berwenang untuk membatalkan keputusan KPU RI mengenai penetapan calon Presiden dan atau wakil presiden tahun 2024,” katanya.

Musa juga berpendapat putusan DKPP tersebut tidak mengikat kepada Gibran Rakabuming Raka atau juga pasangan calon lainnya, atau dengan kata lain putusan DKPP hanyalah soal rasa/etika daripada tindakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.

“Saya berharap pemilhan umum dapat berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dan semua pihak memiliki kewajiban untuk mengawal pemilu ini berjalan dengan aman, jujur dan adil dengan berpedoman kepada kita semua tetap harus taat asas, taat etika, dan taat hukum,” katanya. (Bah)

Previous Post

Dosen UNPAM Nilai Anies Baswedan Tampil Memukau Pada Debat Pamungkas

Next Post

Ratusan Praja IPDN Ikuti Sosialisasi Tentang Pemahaman Pemilu

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Ratusan Praja IPDN Ikuti Sosialisasi Tentang Pemahaman Pemilu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC