• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, November 7, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Karawang Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Termasuk Bandar dan Pengedar

Polres Karawang Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Termasuk Bandar dan Pengedar

red cyber by red cyber
Maret 19, 2024
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S I.K. mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Karawang Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Seluruh tersangka tersebut adalah para pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring operasi narkotika selama kurang lebih dua bulan.

Waka Polres Karawang Polda Jabar Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan, berhasil diungkap jaringan narkotika dengan wilayah peredaran di Kabupaten Karawang.

“Sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan ada sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Prasetyo, dalam konfrensi pers di Mako Polres Karawang, Senin 18 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pengungkapan kasus tindak pidana pentalahgunaan barkotika dan OKT ini, sebanyak 20 ribu korban jiwa berhasil diamankan.

Baca juga :  Kunjungi RS. Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Tim Kars Survey Verifikasi Akreditasi Kedua

“Tentunya, bahaya narkotika ini sangat komplek dan yang bisa menjadi korbannya bisa siapa saja, terlebih para pelaku pengedar menyasar generasi muda,” jelas Prasetyo.

Selain telah menetapkan sebanyak 24 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba Polres Karawang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:

Narkotika jenis sabu dengan berat 371,08 Gram Narkoba jenis ganja dengan berat 2.574,36 Gram
Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir yang terdiri dari pil
Hexymer dan Tramadol

Atas perbuatannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga :  QR Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengecekan Gerai ATM

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.” ujarnya

Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerar dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Red

Previous Post

Perkuat Keimanan di Bulan Ramadhan, Jajaran Bataliyon A Pelopor Gelar Binrohtal

Next Post

Kukuhkan DKM Al Kamil PPS dan Panenjoan, Pj Bupati Herman Meminta Membuat Indikator Kinerja

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam Kosasih: Saung Satuan Bukan Sekadar Tempat Istirahat, tetapi Perekat Kebersamaan

Oktober 30, 2026
Featured

Mayjen TNI Kosasih Raih KNPI Award 2026, Serukan Pemuda Jadi Pelaku Perubahan

Oktober 29, 2026
TNI-Polri

Military Attaché Tour 2026, Pangdam Siliwangi Dorong Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Oktober 27, 2026
TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam Siliwangi Apresiasi Satgas Yonarmed 4/Parahyangan, Gagalkan Puluhan Kasus Penyelundupan di Perbatasan

Oktober 20, 2026
Next Post

Kukuhkan DKM Al Kamil PPS dan Panenjoan, Pj Bupati Herman Meminta Membuat Indikator Kinerja

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Ketiga Perda Perangkat Daerah, Sesuaikan Kelembagaan dengan Kebutuhan Pemerintahan

November 7, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

November 7, 2026

DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Perkuat Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

November 7, 2026

Azis Abdullah Bakal Calon Ketua PWI Sumedang, Ini Program yang Ditawarkannya

November 6, 2026

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC