TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Asisten Administrasi Umum, H.M. Yamani, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanudin, Rabu (04/11/2026).
Dalam penyampaiannya, H.M. Yamani menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menata dan menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah. Upaya ini dilakukan agar struktur organisasi pemerintahan semakin sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi pengajuan perubahan Perda tersebut.
Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah Tahun 2026, diperlukan penyesuaian kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Penyesuaian ini diharapkan membuat pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedua, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, susunan perangkat daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketiga, penataan kelembagaan harus memperhatikan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Hal ini penting agar organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar proporsional, tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi, serta mampu menghasilkan kinerja yang optimal.
Keempat, penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah. Dengan begitu, setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Yamani juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan Perda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tanggal 3 November 2026.
Persetujuan diberikan setelah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan identifikasi dan penelaahan terhadap usulan perubahan. Hasilnya, rancangan perubahan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyampaian Raperda ini, Bupati Tanah Bumbu mengajak seluruh pihak menjadikan penataan perangkat daerah sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Ag)











