• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, November 7, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Ketiga Perda Perangkat Daerah, Sesuaikan Kelembagaan dengan Kebutuhan Pemerintahan

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Ketiga Perda Perangkat Daerah, Sesuaikan Kelembagaan dengan Kebutuhan Pemerintahan

cyber by cyber
November 7, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Asisten Administrasi Umum, H.M. Yamani, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanudin, Rabu (04/11/2026).

Dalam penyampaiannya, H.M. Yamani menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menata dan menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah. Upaya ini dilakukan agar struktur organisasi pemerintahan semakin sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi pengajuan perubahan Perda tersebut.

Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah Tahun 2026, diperlukan penyesuaian kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Penyesuaian ini diharapkan membuat pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas Jelang Libur Panjang, Anggota Bataliyon A Pelopor Optimalkan Patroli Harkamtibmas

Kedua, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, susunan perangkat daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Ketiga, penataan kelembagaan harus memperhatikan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Hal ini penting agar organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar proporsional, tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi, serta mampu menghasilkan kinerja yang optimal.

Keempat, penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah. Dengan begitu, setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga :  Sungai Cipamokolan Dikeruk Pekerjaan Lanjutan Tahun 2020

Yamani juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan Perda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tanggal 3 November 2026.

Persetujuan diberikan setelah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan identifikasi dan penelaahan terhadap usulan perubahan. Hasilnya, rancangan perubahan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyampaian Raperda ini, Bupati Tanah Bumbu mengajak seluruh pihak menjadikan penataan perangkat daerah sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Ag)

Tags: Andi Rudi Latifbupati Tanah BumbuPerangkat DaerahRaperdaWakil Ketua DPRD
Previous Post

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

November 7, 2026
Featured

DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Perkuat Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

November 7, 2026
Featured

Azis Abdullah Bakal Calon Ketua PWI Sumedang, Ini Program yang Ditawarkannya

November 6, 2026
Featured

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi RS Marina Permata, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

November 6, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan, S.E.
Featured

Data yang Akurat Menjadi Kunci Bantuan Sosial Diterima Masyarakat yang Membutuhkan

November 6, 2026
No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Ketiga Perda Perangkat Daerah, Sesuaikan Kelembagaan dengan Kebutuhan Pemerintahan

November 7, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi Mantap Risiko, Perkuat Pengendalian dan Tata Kelola Pemerintahan

November 7, 2026

DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Perkuat Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

November 7, 2026

Azis Abdullah Bakal Calon Ketua PWI Sumedang, Ini Program yang Ditawarkannya

November 6, 2026

T-OPT Gathering 2026 Digelar di Batulicin, Toyota Perluas Pilihan Suku Cadang Berkualitas dengan Harga Terjangkau

November 6, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC