• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ungkap Dugaan Kepemilikan Senpi dan Amunisi Ilegal

Polda Jabar Ungkap Dugaan Kepemilikan Senpi dan Amunisi Ilegal

red cyber by red cyber
Maret 27, 2024
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Tersangka sdri. HSL telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan di terima dari suaminya sendiri yang bernama sdr. PKL dari bulan agustus 2023.

Kemudian setelah sdr. HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, selanjutnya pada tanggal 4 maret 2024, sdri HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang di antar menggunakan mobil Carry dan sdri. HSL menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut.

Baca juga :  Melalui Binrohtal, Personel Polres Sumedang Diberi Materi Pentingnya Menuntut Ilmu

Dimana awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah sdr. A A M, kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi oleh ketua RT 02 melakukan pengecekan ke rumah sdr. A A M dan kemudian di salah satu kamar ditemukan kardus- kardus yang dilakban, yang setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru/amunisi, yang mana menurut keterangan sdr. A A M merupakan milik sdri. H S L yang merupakan istri dari sdr. P K L kemudian pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis senjata api diantaranya senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.

Baca juga :  Antisipasi Unjuk Rasa Mahasiswa, Anggota Brimob Jabar Patroli ke Kantor Kejari Garut

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (Dua Puluh Tahun)

Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dir Reskrimum Polda Jabar menyampaikan bahwa peredaran senjata api dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya HSL. Sebab tersangka PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal/tanpa ijin..Yadi

 

Previous Post

Bulan Ramadan Terus Berbenah Diri untuk Bisa Menjadi Hamba yang Semakin Taat dalam Beribadah

Next Post

Brimob Cianjur Tingkatkan Patroli di Perumahan Warga

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

Brimob Cianjur Tingkatkan Patroli di Perumahan Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy di Balikpapan, Fildan D’Academy Bersama Valen DA7 Beri Tips Kepada Peserta

Mei 2, 2026

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026

Lima Koperasi Merah Putih di Pangandaran Terima Bantuan Truk Operasional untuk Dorong Ekonomi Desa

Mei 2, 2026

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC